Diupah Rp 25 Juta Untuk Antar Sabu dan Ekstasi ke Muratara, Tiga Warga Medan Ditangkap Polda Sumsel

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi memimpin press rilis ungkap kasus Narkoba di Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi memimpin press rilis ungkap kasus Narkoba di Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus tiga warga Medan dan satu warga Muratara saat membawa sabu seberat 2 kilogram dan 4.010 butir pil ekstasi masuk ke kabupaten Muratara. 


Tiga warga Medan tersebut yakni Iskandar, Jhonatan, dan DP. Ketiganya membawa 2 kilogram sabu-sabu dari Medan ke Muratara. Tersangka DP yang masih dibawah umur sehingga perkaranya sudah dilimpahkan tahap 2 ke penuntut umum. 

Untuk tersangka warga Muratara yang juga ditangkap yakni Farizal dirinya berperan menjemput ketiga tersangka dari Medan untuk mengantarkan ke tempat pemesan. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan pihak menangkap ketiga tersangka dari Medan saat melintas di Jalan Lintas Sarolangun - Lubuklinggau Kabupaten Muratara, pada 23 September 2023 lalu. 

"Penangkapan ketiga tersangka setelah anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara. Dari pukul 03:00 WIB anggota sudah stand by di lokasi," ujar Harissandi, Rabu (11/10/2023). 

Sabu dan pil ekstasi yang dibawa ketiga tersangka dengan menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ. Sabu sabu dan pil ekstasi disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan pada kursi belakang. 

"Mobil yang dibawa tersangka distop anggota lalu digeledah ada tas ransel setelah dibuka berisi narkoba. Barang haram tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas, " katanya. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup/mati.

Dihadapan polisi, tersangka Jonathan dan Iskandar mengaku mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi. Dalam perjalanan tujuannya diganti menjadi Muratara. 

"Awalnya mau diantar ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani pak, sehari Rp 400 ribu, " kata Pria yang bekerja sehari-hari sebagai juru parkir dan tambal ban 

Untuk mengantarkan 2 kilogram sabu sabu dan 4.010 ketiga tersangka mendapat upah Rp 25 juta jika barang sudah berhasil diantar ke tujuan.  

Agar tidak dicurigai mereka sengaja mengajak temannya yang masih dibawah umur. 

"Upahnya Rp 25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu pak cuma lewat telepon saja, " ujarnya.