Ditolak Arab Saudi, 46 WNI Calon Haji Dipulangkan

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Ist).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Ist).

Pemerintah Arab Saudi menolak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menjalan ibadah haji. Puluhan WNI itu ditolak masuk karena tidak lolos proses imigrasi setelah bisa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.


Untuk diketahui, 46 WNI tersebut tiba di Jeddah, Kamis (30/6/2022) dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddh, Arab Saudi. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, pihaknya prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. “46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022). 

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah. 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandas dia.