Kepolisian akan memasukkan nama pengusaha Dito Mahendra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan bila kembali mangkir panggilan pada hari ini, Selasa (2/5).
- Aniaya WNA Asal Malaysia di Dalam Lapas Kelas IIB Sekayu, Lima Narapidana Segera Jalani Sidang
- Kaki dan Tangan Diborgol, Tersangka Teroris di Babel Masih Bisa Kabur dari Tahanan
- Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Kuasa Hukum Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Ajukan Eksepsi
Baca Juga
"Bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan (Dito)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Senin (1/5).
Ultimatum ini diberikan karena Dito Mahendra sudah mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri yang dijadwalkan Kamis lalu (6/4).
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 13 Maret 2023.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen, 6 sisanya memiliki dokumen.
- Saksi Joko Pastikan Fee Bansos untuk Bayar Sewa Jet Menteri Juliari
- Kapolri Terjunkan Tim, Usut Testimoni Ismail Bolong Soal Setoran ke Kabareskrim
- Konter HP di Palembang Dikuras Pencuri, Modusnya Pura-pura Membeli