Ditilang Satlantas Muara Enim, Mobilisasi Alat Tambang Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan Pengendara

Truk trailer yang tengah mengangkut tangki bahan bakar berkapasitas 35.000 liter. (ist/rmolsumsel.id)
Truk trailer yang tengah mengangkut tangki bahan bakar berkapasitas 35.000 liter. (ist/rmolsumsel.id)

Proyek peningkatan produksi batubara di areal pertambangan Bangko Tengah Site B dan Suban Jeriji yang tengah dikerjakan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menimbulkan masalah kemacetan di sekitar wilayah Muara Enim. Mobilisasi alat berat menuju lokasi proyek kerap kali membuat antrean kendaraan di jalan raya mengular hingga berkilometer.


Apalagi, beberapa kali mobilisasi alat berat kedapatan dilakukan pada pagi ataupun siang hari ketika arus kendaraan sedang padat-padatnya. Sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain maupun menimbulkan kemacetan.

Keresahan warga yang telah dirasakan sejak beberapa minggu terakhir tersebut sepertinya mendapat respon dari aparat kepolisian. Polres Muara Enim memberikan tindakan tegas dengan melakukan penilangan terhadap empat unit kendaraan trailer pengangkut alat berat yang diduga milik PT PAMA. Tak hanya ditilang, keempat unit kendaraan tersebut juga ditahan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Indrowono, membenarkan penahanan terhadap empat unit kendaraan trailer pengangkut alat berat yang diduga milik PT. PAMA tersebut.

Menurutnya, penahanan dilakukan lantaran dalam kendaraan tersebut diduga dalam kondisi overdimensi dan overload (ODOL). "Terhadap empat kendaraan tersebut sudah dilakukan penindakan berupa tilang, di sisi lain juga ada beberapa surat yang mati," kata Indrowono kepada Kantor Berita RMOLSumsel.

Menurutnya, kendaraan tersebut diamankan saat melintasi pos pengamanan lalu lintas yang berada di seberang Jembatan Enim II, Kabupaten Muara Enim. Dua unit trailer mengangkut tangki penyimpanan bahan bakar kerkapasitas 35.000 Liter. Sementara dua unit truk lainnya mengangkut alat berat jenis motor grader. Keempat truk sempat ditahan di pinggir jalan sebelum akhirnya dievakuasi.

Untuk diketahui, PT. Bukit Asam sedang melakukan garapan peningkatan produktivitas penggalian tambang batu bara di Bangko Tengah Site B dan Suban Jeriji, yang mana PT. Pama Persada Nusantara merupakan pemenang proyek tender tersebut. Mobilisasi alat berat terus dilakukan perusahaan sejak sebulan terakhir.

Proses mobilisasi sendiri cukup mengganggu aktivitas lalu lintas di sepanjang jalan yang dilalui. Sebab, beberapa kali proses mobilisasi mengalami kecelakaan. Seperti pada, Jumat 13 Mei 2022 lalu, dimana salah satu truk heavy duty terperosok di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera di Desa Karang Raja, Muara Enim. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/truk-tambang-pamapersada-terperosok-disinyalir-menuju-site-bangko-tengah)

Sementara itu, CSR PT PAMA, Joko Budi ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangannya. Pesan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp tak dibalas yang bersangkutan. Begitu pula saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Truk trailer PT PAMA yang mengangkut alat berat jenis motor grader. (ist/rmolsumsel.id)

Dewan Desak Aparat Tak Segan Beri Sanksi Perusahaan

Maraknya kejadian kemacetan yang ditimbulkan oleh mobilisasi alat berat yang dilakukan PT PAMA mendapat perhatian tersendiri dari DPRD Muara Enim.

Anggota Komisi III DPRD Muara Enim yang juga Ketua Fraksi Nasdem Enim, Kasman M A mengatakan, aktivitas mobilisasi alat berat secara aturan memang diperbolehkan menggunakan jalan umum. Seperti yang tercantum dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Secara aturan memang diperbolehkan. Kalau saya tidak masalah. Silakan saja. Ini juga demi kemajuan daerah,” ujar Kasman saat dibincangi.

Namun, aktivitas tersebut wajib memenuhi sejumlah aspek yang telah diatur. Dalam UU 22 tahun 2009 pada Pasal 162 ayat (1) dijelaskan; mobilisasi alat berat harus memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang. Kemudian, diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut. Selain itu, harus beroperasi pada waktu yang tidak menganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban, lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

Jika alat berat yang dimobilisasi melebihi dimensi maka harus mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Adapun pengaturan khusus mengenai kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub 69/1993”) yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Kepmenhub 69/1993, mobil barang pengangkut alat berat wajib memenuhi persyaratan, diantaranya;  nama perusahaan melekat pada sisi kiri dan kanan badan kendaraan, jati diri pengemudi, lampu isyarat berwarna kuning di atas atap kendaraan, serta kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam pengangkutan alat berat.

"Saya harap, pihak yang bertanggungjawab, dalam hal ini perusahaan manapun yang melakukan mobilisasi agar melakukan pengamanan, pengawalan dan berjalan sebagai mana peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dia juga meminta aparat terkait baik Kepolisian maupun Dinas Perhubungan dapat memberikan sanksi tegas terhadap aktivitas mobilisasi alat berat yang terbukti melakukan pelanggaran aturan. Sehingga, kejadian yang tidak diinginkan dapat diminimalisir dan tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.

"Jika didapati adanya pelanggaran-pelanggaran, maka pihak yang berwenang harus menindak sebagaimana mestinya," tandasnya.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri mengatakan bahwa secara aturan kendaraan alat berat tidak boleh melintas di jalan umum. Namun, karena ini menyangkut kebutuhan maka diberikan dispensasi  dengan syarat perusahaan wajib melintas sesuai aturan yakni melakukan pengawalan.

"Kalau dilihat, penahanan trailer angkutan yang diduga merupakan kepunyaan perusahaan milik PT PAMA yang mengharuskan berurusan dengan pihak kepolisian, tentunya ada masalah di balik itu," ujarnya.

Dugaannya, kata Feri, kendaraan tersebut melintas tanpa izin dan pengawalan, tentu petugas yang bertanggungjawab akan mengamankan kendaraan tersebut "Logikanya, kalau tidak ada masalah mana mungkin diamankan, fungsinya jelas pengawalan dan kelengkapan izin itu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kemacetan dan kecelakaan, apalagi jika sampai melibatkan banyak pihak" tegasnya.

Truk trailer yang tengah mengangkut tangki bahan bakar berkapasitas 35.000 liter. (ist/rmolsumsel.id)

Mobilisasi Alat Tambang Lebihi Batas Dimensi Bakal Disanksi

Mobilisasi alat tambang selalu menjadi biang kemacetan khususnya di beberapa ruas jalan lintas di Sumsel. Seperti yang terjadi di ruas jalan Kabupaten Muara Enim.

Kondisi ini terus terjadi baik pagi, siang ataupun malam hingga menjadi keluhan pengguna jalan dan warga disekitaran lokasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Ari Narsa mengaku belum mengetahui aktivitas mobilisasi alat berat tersebut. Namun, menurutnya kemacetan pastinya selalu terjadi di jalan lintas. Meski demikian, dia perlu memastikan titik mobilisasi tersebut.

"Kami harus memastikan dahulu titik kemacetan ini, sehingga kami dapat menurunkan tim ke lokasi," katanya.

Jika memang terjadi kemacetan, tentu pihaknya akan berupaya untuk menguraikan titik kemacetan ini. Dia menjelaskan, mobilisasi alat berat ini tidak memerlukan izin ke Dishub Sumsel asalkan sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Namun, apabila tidak sesuai maka akan dilakukan penindakan dan pemberian sanksi kepada pengemudi hingga perusahaan pemilik alat berat tersebut. "Sama halnya dengan jalan raya. Kalau pengemudi tidak lengkap tentunya akan diberikan sanksi," terangnya.

Berdasarkan UU, sanksi yang diberlakukan jika tidak layak jalan dan tidak melengkapi persyaratan yakni sanksi tilang hingga sanksi denda. Sejauh ini, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Polantas dan Dishub setempat terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

"Jadi kalau memang melanggar tentunya akan ditindak. Tapi, kalau lengkap tidak mungkin mau dilarang," tutupnya.

Sementara itu, Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri menambahkan dalam aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika mobilisasi tersebut sesuai aturan tentunya tidak perlu mengajukan izin ke Dishub Sumsel. Namun, jika diluar dimensi tentunya perlu perizinan.

Dia mencontohkan, dalam aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan batas mobilisasi alat berat yaitu 2,5 meter untuk lebar, 4,2 meter untuk ketinggian, dan 8 ton untuk MST. Jika melebihi aturan tersebut, seperti lebar mencapai 2,7 meter. atau Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton atau tingginya melebihi aturan maka harus mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan mobilisasi.

Kalaupun mobilisasi tersebut dengan cara memisahkan setiap bagian kendaraan. Tentunya tidak menjadi masalah asalkan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Jadi harus diliat dahulu dari dimensi kendaraannya. Kalau memang tanpa izin maka penindakannya kewenangan dari Lantas," pungkasnya.