Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong, Selebgram Al Naura Tempuh Jalur Praperadilan

Sidang Praperadilan Selebrgam Al Naura Pramesti/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang Praperadilan Selebrgam Al Naura Pramesti/Foto: Yosep Indra Praja

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan investasi butik dilaporkan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu.


Dalam perkara ini, selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Hendra Jaya Advokat dan Konsultan, menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (7/2).

Hal itu diketahui saat digelarnya sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan yang dipimpin oleh hakim tunggal Edi Falawi SH.MH. Seusai membacakan permohonan, tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramseti, Hendara Jaya SH selaku pemohon menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami oleh klienya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.

"Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang," tegas Hendra Jaya SH MH ketua tim kuasa hukum Al Naura Karima Pramesti.

Pada intinya dalam gugatan praperadilan tersebut, pihaknya hanya memohon penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak mencukupi dua alat bukti.

"Kami berharap agar permohonan prapenetapan tersangka klien kami ini dapat dikabulkan oleh hakim PN Palembang," tukasnya.

Dijelaskannya, dengan telah dibacakan permohonan dalam sidang praperadilan pihaknya memohon agar mendapatkan keadilan terhadap kliennya.

"Kami mohon tegakan keadilan, jadi kita dalam hal ini menggugat praperadilan ini bukan berarti memusuhi pihak kepolisian, tetapi kita hanya ingin menguji sah atau tidaknya klein kita yang telah ditetapkan tersangka, harapannya mohon dengan adanya praperadilan ini semoga Majelis Hakim bertindak bijak dengan kasus klien kami ini, karena ini ranah Wan prestasi bukan ranah pidana," tutup Hendra Jaya.