Dua pria pemuja narkotika jenis sabu asal Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, M Setiawan (32) dan A Syaifudin (27), ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU.
- Polres Musi Rawas Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus
- Polres OKU Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkoba dengan 12 Paket Sabu
- Razia di Lapas Narkotika Muara Beliti, Petugas Temukan Barang Terlarang
Baca Juga
Mereka tertangkap di kawasan Jalan STM Badaruddin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu, Minggu (21/5), sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dibalut kertas bertulis berat bruto 1,27 gram, 1 plastik bening berisi plastik klip kecil bekas sabu, 1 unit Hp Redmi, dan 1 sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3404 FAF.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka dan pengembangan yang dilakukan, anggota juga berhasil meringkus sang pengedar bernama Rio (37), di rumahnya RS Sriwijaya Blok KA, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Senin (22/5), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Rio, ditemukan barang bukti 3 plastik klip bening yang salah satunya berisi sabu seberat 0,36 gram, 2 skop plastik, dan 2 unit handphone.
Kini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua laki-laki yakni tersangka M Setiawan dan A Syaifudin, terindikasi membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres OKU, Selasa (23/5).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ditemukan dua paket sabu dibalut kertas bertulis berat bruto 1,27 gram, dan 1 plastik bening berisi plastik klip kecil bekas sabu.
“Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu pelaku lain atas nama Rio berikut barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan 2 skop plastik,” kata AKP Budhi Santoso.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dan undang-undang tentang penyalahgunaan Narkotika. “Ancaman hukumannya, pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall