Disnaker Sebut Ada 35 Perusahaan di Sumsel Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawan

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak 35 perusahaan di Sumsel dilaporkan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut diketahui usai rapat kepatuhan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Selasa (10/5).


Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Erman Rasul mengatakan pihaknya telah melaporkan perusahaan ini ke Kemenaker untuk ditindaklanjuti. Dari data, setidaknya 35 perusahaan yang ada di Sumsel yang diajukan karena tidak membayar THR. Mulai dari perkebunan, outsourcing rumah sakit, toko, hingga bidang pendidikan.

"Setelah dilaporkan, nanti kami akan pengecekan terlebih dahulu," katanya saat dihubungi.

Dia menjelaskan, dari 35 perusahaan tersebut setidaknya ada ratusan karyawan yang terkena dampak karena tidak mendapatkan THR. Hanya saja, dia tidak mengetahui detail. Karena yang melaporkan hanya satu hingga 50 orang.

Dia mencontohkan seperti perusahaan A tidak membayar, tapi hanya satu orang saja yang mewakili untuk melapor. Tapi, ada juga mereka satu persatu melapor ke Disnaker.

"Sejauh ini hanya 35 perusahaan saja yang tidak membayar THR di Sumsel," terangnya.

Terkait PT Titan di Muara Enim yang rekening perusahaan diblokir perbankan, Erman mengaku sampai saat ini untuk Wilayah Muara Enim hanya ada dua perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR.

"Kalau untuk PT Titan kami tidak mendapatkan laporannya," pungkasnya.