Diperiksa KPK, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Siap Ditahan

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (tengah)/RMOL
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (tengah)/RMOL

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Roy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Ia datang dengan mengenakan toga advokat yang biasa dipakai di proses persidangan.

Roy didampingi lebih dari 20 orang pengacara. Terlihat, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, dan pengacara Lukas Enembe lainnya yakni Petrus Bala Pattyona ikut mendampingi.

"Iya ini (pakai baju toga advokat) simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini. KPK ini pelaksana UU, jadi jangan hanya melihat UU Tipikor, tapi ada UU lain yang mengikuti itu, yaitu UU Profesi Advokat yang juga harus menjadi acuan mereka," ujar Roy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang (9/5).

Roy bahkan mengaku siap ditahan oleh tim penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

"Saya menghormati KPK, dan saya siap hari ini dengan segala risiko, karena inilah risiko seorang advokat. Jangan mau senangnya saja," pungkas Roy.