Diperiksa Delapan Jam, Tiga Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang Tidak Ditahan 

Tiga tersangka pelaku pengeroyokan mahasiswa UIN Palembang, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Selasa (17/1).  Usai delapan jam menjalani pemeriksaan, ketiganya pun tak dilakukan penahanan. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan mahasiswa UIN Palembang, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Selasa (17/1). Usai delapan jam menjalani pemeriksaan, ketiganya pun tak dilakukan penahanan. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Tiga mahasiswa UIN Raden Fatah akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (16/1/2023) sore.


Ketiganya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Arya Lesmana Putra sesama mahasiswa. 

Ketiganya yakni berinisial OK, AN dan NC tiba sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka diperiksa di ruang Riksa unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Hampir delapan jam menjalani pemeriksaan ketiga mahasiswa ini akhirnya diperbolehkan pulang dan tidak dilakukan penahanan. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumsel terkait pemeriksaan Tiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka.

Diketahui korban Arya Lesmana Putra dikeroyok sesama mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang saat mengikuti diksar di bumi perkemahan Gandus Palembang pada Jumat pada tanggal 30 September hingga tanggal 1 Oktober keesokan harinya.

Dari sinilah korban Arya Lesmana Putra didampingi orang tuanya akhirnya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.