Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 seharusnya selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
- Difitnah Sebagai Bandar Narkoba, Pengusaha Rental Mobil di Palembang Lapor Polisi
- Bejat! Duda di OKI ini Cabuli Anak 11 Tahun Selama Tujuh Bulan
- Rekan Bisnis Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah, Arifin Tioriman Alami Kerugian Rp4,2 Miliar
Baca Juga
Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS) Gde Siriana Yusuf, di mana ia mengurai bahwa Permenhub 25/2020 tegas melarang operasi moda transportasi sebagaimana tertuang dalam pasal 3.
Adapun pasal 5 mengatur mengenai pengecualian larangan untuk kendaraan dinas plat merah & plat TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil operasional jalan tol, dan mobil barang tanpa penumpang.
Namun SE Gugus Tugas 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 justru membuat pengecualian perjalanan untuk orangnya, bukan moda transportasinya.
“Misal poin C.1, kriteria pengecualian untuk orang-orang dari lembaga pemerintah/swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, kesehatan, ketertiban umum, kebutuhan dan fungsi ekonomi penting,” urainya kepada redaksi, Jumat (8/5/2020).
Termasuk, poin C.2 yang mengatur kelengakapan persyaratan mereka yang dikecualikan, yaitu dengan surat tugas untuk ASN, TNI Polri, BUMN, dan swasta. Sedangkan non lembaga pemerintah dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah atau kepala desa setempat.
“SE Gugus Tugas ini tidak serta merta dapat mengabaikan atau membatalkan pelarangan moda transportasi yang sudah ditetapkan dalam Permenhub,” tuturnya.
Menurutnya, jika kemudian Kemenhub memperbolehkan moda transportasi yang sudah dilarang untuk dapat beroperasi kembali, tentunya ini melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Sementara jika SE Gugus Tugas konsisten mengacu pada Permenhub, maka seharusnya orang-orang yang dikecualikan dalam SE tersebut tetap menggunakan moda transportasi yang dibolehkan dalam Permenhub.
“Seperti, mobil dinas atau plat merah, ambulans dan mobil barang tanpa penumpang,” tegasnya.
Gde Siriana yakin dalam pelaksanaannya nanti akan banyak surat-surat tugas yang sengaja dibuat untuk keperluan yang tidak sebenarnya, misalnya untuk mudik.
“Apalagi untuk orang non pemerintah cukup hanya dengan surat pernyataan. Ini akan jadi kelemahan yang mudah diakali,” sambungnya.
“Kesimpulan saya, jika transportasi umum yang sudah dilarang dalam Permenhub diijinkan beroperasi lagi, karena demi mengakomodir perjalanan orang-orang yang dikecualikan dalam SE Gugus Tugas, maka ini menunjukkan inkonsistensi Permenhub itu sendiri. Pemerintah mencla mencle, logika rakyat jungkir balik,” tutupnya.[ida]
- Dituntut Lima Tahun Penjara, Habib Bahar: Hukuman Mati pun Saya Ikhlas
- Oknum Kades di OKI Digerebek Warga Saat Hendak Berbuat Asusila dengan Anak di Bawah Umur
- Kuasa Hukum Pemilik Tanah dan Bangunan Ruko di Seputaran Cinde Kembali Copot Stiker Pengumuman