Dinas PUPR Ancam Bongkar Lahan Parkir Showroom Wuling

Pemilik bangunan Showroom Mobil Wuling belum menajalankan surat peringatan pertama untuk segera membongkar lahan parkir. Karena itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang mengirimkan surat peringatan kedua.


Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari, melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Faisal menerangkan, pihaknya kembali mengeluarkan surat peringatan. Karena sampai hari ini, Jumat (10/7/2020), pemilik bangunan showroom mobil Robby Hartono atau yang akrab disapa Afat belum juga membongkar lahan parkir, yang menyalahi aturan rencana tata kota.

"Surat peringatan kedua sudah kita berikan pada Senin (13/07/2020) lalu dan ditanda tangani langsung Kepala Dinas PUPR Kota Palembang. Surat peringatan kedua ini, kita tembuskan juga ke Walikota Palembang, Satpol PP Palembang selaku penegak perda," terangnya.

Berdasarkan rekomendasi dari PUPR melalui Tata Kota telah diberikan deadline 3x24 jam, untuk melakukan pembongkaran lahan parkir bangunan showroom mobil yang terletak di Simpang Polda tersebut.

Bangunan tidak sesuai dengan advance planning/keterangan rencana tata kota, dengan lahan parkir yang menutupi saluran drainase secara permanen. Karena itu, lahan parkir harus mundur sepanjang 6,5 meter.

"Pemilik harus segera membongkarnya, dimana SP kedua ini pemilik kembali diberikan deadline pembongkaran selama 3X24 jam. Tapi jika SP ketiga keluar dan pemilik masih saja tidak diindahkan kita akan bongkar sendiri," tandasnya. [ida]