Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagar Alam Pecat 25 Karyawan Non Pegawai

Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagar Alam. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagar Alam. (ist/rmolsumsel.id)

Awal tahun 2024 diwarnai dengan kabar pemberhentian sebanyak 25 karyawan non pegawai oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKA) Kota Pagar Alam. 


Kepala DPKA Kota Pagar Alam, Ardiansyah menyatakan, langkah ini terkait dengan rencana evaluasi kebutuhan tenaga kerja di dinas tersebut.

Menurut Ardiansyah, pemecatan tersebut melibatkan karyawan yang surat perjanjian kerjanya sudah berakhir pada tahun 2023. Dia menyebut dalam seminggu ke depan, dinas akan mengevaluasi kebutuhan karyawan di setiap bagian.

"Kami harap kepada karyawan yang dirumahkan untuk bersabar, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut perihal kapan mereka akan dipanggil kembali untuk bekerja," ujar Ardiansyah, Rabu (3/1/2024).

Informasi yang dihimpun, sebagian besar dari karyawan yang dipecat telah mengabdi puluhan tahun di dinas tersebut. Mereka berharap dapat direkrut kembali sebagai tenaga kerja dengan perjanjian kerja (PPPK) atau menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Salah satu karyawan yang tidak ingin identitasnya diungkapkan mengungkapkan kekecewaannya. "Jelas dengan pemberhentian ini kami sangat kecewa, sebab harapan kami bekerja di sini dapat diangkat menjadi PPPK malah berakhir seperti ini," tandasnya.