Dinas Perdagangan OKI Ancam Segel Toko yang Tidak Membayar Retribusi Tahunan

Sekretaris Dinas Perdagangan OKI, Septariadi. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)
Sekretaris Dinas Perdagangan OKI, Septariadi. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)

Polemik antara pedagang dan Dinas Perdagangan Kabupaten OKI akibat adanya isu penambahan retribusi tambahan di Pasar Kayuagung, kini menemukan titik terang.


Sekretaris Dinas Perdagangan OKI, Septariadi membantah adanya retribusi tambahan bagi pedagang di Pasar Kayuagung. Menurutnya, biaya retribusi yang harus dibayar merupakan retribusi tahunan.

Septariadi juga menjelaskan, dengan membayar retribusi tahunan tersebut, pedagang tidak lagi membayar retribusi lainnya. Selain itu, pembayaran retribusi tahunan itu juga berfungsi sebagai metode pendataan atas penyewaan lapak kios milik Pemkab OKI.

"Jadi, pedagang langsung membayar ke pemerintah. Jadi tidak ada lagi yang menjual belikan kios atau toko, pedagang langsung sewa ke pemerintah," kata Septariadi, Rabu (5/6).

Dinas Perdagangan OKI juga telah memberitahukan kenaikan retribusi tahunan itu melalui sosialisasi ke pedagang-pedagang yang ada di Pasar Kayuagung.

Pernyataan bahwa akan adanya penyegelan toko bagi pedagang yang tidak mau membayar juga dibenarkan oleh Septahadi.

"Karena dari hasil retribusi Pasar Kayuagung mampu menaikan 58 persen dari PAD Kabupaten OKI," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Santi, salah satu pedagang di Pasar Kayuagung mengatakan, dia dan pedagang lainnya bukan tidak ingin membayar. Namun, para pedagang lainnya menginginkan sosialisasi penjelasan terkait itu retribusi tersebut.

"Tidak ada sosialisasi. Kalau pun ada, biasanya mereka hanya melalui toa mobil, kan tidak efektif," ungkap Santi.

Santi juga mengungkapkan, para pedagang yang ada di Kayuagung masih belum bisa memahami atas kenaikan retribusi tahunan tersebut. Pedagang juga mau membayar retribusi tahunan apabila tidak ada lagi adanya HGP.

"Di sini banyak pedagang menyewa kios atau toko dengan pedagang sebelumnya, jadi kami berpikir kami harus membayar dua kali, bayar dengan pemilik kios sebelumnya dan pemerintah," ujar Santi.

Selain itu Santi menambahkan, dirinya menerima panggilan dari petugas Dinas Pasar. "Kalau tidak datang, katanya toko saya akan disegel," pungkasnya.