Dimulai Nopol Ganjil, Hari Ini Aturan Ganjil Genap di Palembang Mulai Berlaku

kendaran yang melintas di jalan A Rvai Palembang/Elko Bima/rmolsumsel.id
kendaran yang melintas di jalan A Rvai Palembang/Elko Bima/rmolsumsel.id

Aturan pembatasan lalu lintas berdasarkan ganjil genap nomor polisi (nopol) kendaraan bermotor di Kota Palembang secara resmi akan diefektifkan, pada Senin (5/7) sore. Dimulai dari angka nopol kendaraan ganjil.


Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, AKBP Siswo mengatakan, pelaksanaannya akan diawasi langsung oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan POM TNI dari Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang.

Mereka mulai bersiaga ditempat pembatasan yaitu, Jalan Merdeka (Simpang Empat Kodim Palembang), POM IX - Sumpah Pemuda, Kapten A Rivai (Simpang 5 DPRD Provinsi - Kantor Samsat),  dan Angkatan 45 (Hotel Arista - Cucian Mobil 45).

Pembatasan tersebut akan berlangsung selama dua minggu kedepan dari tanggal diberlakukan. Tepatnya Senin - Kamis mulai pukul 16.30 - 22.00 WIB. Lalu Jumat - Minggu mulai pukul 17.00 - 22.00 WIB. Semua berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selama diefektifkanya sistem tersebut, petugas berharap masyarakat untuk dapat mencari informasi terlebih dahulu sebelum berpergian keluar rumah dan koopratif terhadap aturan.

"Nopol  ganjil genap ditunjukkan dari angka terakhir dari nomor plat kendaraan. Mengikuti tanggal di kalender, Seperti Senin kan tanggal 5 berarti dimulai angka ganjil dan besoknya baru angka genap. Begitu seterusnya selama dua minggu," ujarnya kepada Kantor Berita Rmolsumsel.id, Senin (5/7) pagi.

Lanjutnya, aturan ini dilakukan dalam usaha melindungi masyarakat agar terhindar dari persebaran COVID-19 melalui mobilitas dan hanya bersifat sementara.

"Kita tetap secara humanis untuk mengarahkan pengendara. Meskipun tetap akan berlaku saksi seperti push up atau sosial lainnya bila ada yang tidak mengindahkan arahan petugas," imbuhnya.

Aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat. Kecuali ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum dengan TNKB warna kuning, FKPD Sumsel, Kepala Perangkat Daerah, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna merah, TNI dan Polri.