Dilarang, Anggota DPRD Palembang Ngotot Dinas ke Luar Kota

Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia tanggal 17 Maret 2020 Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan edaran Walikota No. 11/SE/Dinkes/2020, seluruh pejabat diminta menunda perjalanan dinas ke luar kota.


Hal saja hal tersebut tidak diindahkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, yang diketahui tetap melakukan perjalanan dinas dengan alasan sudah terjadwal.

Kepada RMOL Sumsel, Sekretaris DPRD Kota Palembang Ichksul Akmal mengatakan bahwa tidak dapat menunda perjalanan dinas, yang dilakukan anggota DPRD Kota Palembang, karena sudah terjadwal.

"Kita harus tetap melaksanakan perjalanan dinas karena sudah terjadwal," ungkapnya, Kamis (19/3/2020).

Ichknul mengaku, terkait perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPR tetsebut, telah melakukan beberapa pertimbangan.

Dimana, kota yang dituju juga bukan kota yang terpapar virus Corona. Seperti Kota Batam, Medan, Jambi terakhir Lampung.

"Jadi kota-kota yang dikunjungi bukanlah kota yang terpapar virus yang berasal dari Wuhan China," terangnya.

Pria yang akrab disapa Ichsan ini menerangkan, hampir seluruh anggota DPRD Kota Palembang akan pergi ke dinas keluar kota.

"Hampir semuanya, ada beberapa saja yang tidak," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Ratu Dewa menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan sesuai surat edaran Nomor Surat: 11/SE/Dinkes/2020, salah satu point sudah jelas diminta untuk Menunda perjalanan dinas keluar kota.

"Itu berlaku untuk semua orang apalagi pejabat publik," ungkapnya.

Dewa menerangkan, semua pihak diharapkan dapat mematuhi edaran sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona.

"Kita saat ini terus memantau perkembangan dari pandemik ini. Butuh dukungan semua pihak," imbuhnya.[ida]