Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di OKU Timur Sempat Buang BB ke Samping Rumah

Barang bukti yang diamankan/ist
Barang bukti yang diamankan/ist

Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur, kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yakni M Rudi Asmoro (40).


Tersangka digerebek di rumahnya Desa Srikanton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Minggu (9/4), sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu sebanyak 18 paket terbungkus plastik bening dalam kantong warna hijau yang ditemukan di samping rumahnya.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut.

“Penangkapan kali ini berkat informasi masyarakat yang bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba jenis sabu di rumahnya,” kata AKP Ujang Abdul Azis, Selasa (11/4).

Dari tangan tersangka, kata Kasat Narkoba, berhasil ditemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,72 gram, dua plastik klip bening, dan tiga kantong plastik warna hijau, hitam serta bening.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba seraya menambahkan, tersangka akan diproses sesuai hukum berlaku tentang penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan tersangka M Rudi Asmoro, mengakui jika barang haram yang ditemukan saat penggerebekan tersebut miliknya.

“Iya pak, barang itu (18 paket sabu) punya saya,” katanya saat diinterogasi petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).