Diduga Proses Lelang di Pemkab OKU Dimonopoli, Kontraktor Lokal Ngadu ke Dewan

Kontraktor lokal saat mengadukan ke dewan terkait permasalagan kecurangan lelang di Pemkab OKU/Foto:Mizon
Kontraktor lokal saat mengadukan ke dewan terkait permasalagan kecurangan lelang di Pemkab OKU/Foto:Mizon

Beberapa orang kontraktor lokal mendatangi kantor DPRD Kabupaten OKU untuk meminta bantuan dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten OKU, Kamis (24/8).


Kepada Ketua F PAN, Mirza Gumai SP dan anggota lainnya, perwakilan kontraktor lokal di OKU, Aprizal mengungkapkan kedatangan mereka untuk minta difasilitasi dalam penyelesaian masalah proses lelang di Pemkab OKU yang terkesan telah dimonopoli oleh oknum tertentu.

"Kedatangan kami ke sini dalam rangka meminta fasilitasi kepada DPRD OKU melalui Fraksi PAN. Kami merasa didiskriminasi, kami sejak awal proses lelang sudah mengikuti, namun ditahapan upload penawaran sejak 21 Agustus sampai hari ini masih tidak bisa dilakukan," ungkap Aprizal.

Bahkan, pihaknya sangat yakin jika server LPSE sengaja dimainkan oleh pihak atau oknum yang berkepentingan.

“Sebab banyak kontraktor dari luar OKU yang dengan mudah bisa melakukan penawaran. Padahal kontraktor dari luar itu justru terbukti tidak menyelesaikan pekerjaan. Contohnya, pembangunan gedung MPP tidak selesai, sedangkan kami ini bekerja secara profesional dan mampu menyelesaikan pekerjaan secara baik," bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan membawa permasalahan proses lelang yang diduga dimonopoli ini ke KPPU.

"Kami berkeyakinan bahwa lelang ini sudah diatur, dan terindikasi adanya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai dengan pasal 22 nomor 5 tahun 99 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini kami tidak bisa uploud berkas. Kalau ini terbuka maka dari mana saja bisa masuk dan mengakses, dengan begitu penawaran bisa berjalan, dengan adanya lelang terbuka dalam sistem pengadaan barang dan jasa akan menguntungkan pemerintah daerah," jelasnya.

Masih kata Aprizal, hal seperti itu sebelumnya sudah pernah terjadi di Kabupaten OKU pada tahun 2009, dimana pihaknya merasa dirugikan atas proses lelang tersebut dan memberikan laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 

(KPPU) dan hasil putusan dari KPPU, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, dimana hakim KPPU memutuskan sebanyak 18 penyedia membayar denda sebesar 2,5 Milyar dan perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender pada proses lelang sebelumnya dinyatakan batal dan diblacklist.

"Hakim juga meminta kepada Bupati pada saat itu sebagai atasan langsung untuk memberhentikan pihak-pihak yang terkait proses lelang tersebut karena sudah melanggar aturan yang ada dan merugikan pihak kontraktor, dan hal ini jangan sampai kembali terulang di tahun ini," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Aspeknas Kabupaten OKU, Jamran Efendi mengungkapkan, dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya selaku kontraktor lokal berharap Pemkab OKU dapat memperhatikan kontraktor lokal agar tidak terjadi kekisruhan seperti ini. 

"Dengan lebih memprioritaskan dan memberdayakan pengusaha lokal, tentunya akan membawa dampak yang labih baik di OKU," timpalnya.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Fraksi PAN DPRD OKU, Mirza Gumai SP berharap agar proses lelang tersebut dapat dilakukan secara terbuka dan bebas sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta turunannya. 

“Jika hal ini tidak segera diperbaiki, kami akan membawa hal ini ke dalam forum yang lebih tinggi untuk memanggil pihak-pihak terkait agar permasalahannya tidak terulang lagi," pungkasnya.