Keberatan Rapat Paripurna Tidak Kuorum, DPRD OKU Bakal Lapor ke Badan Kehormatan

Banyak anggota dewan absen dalam rapat Paripurna di DPRD OKU/ist
Banyak anggota dewan absen dalam rapat Paripurna di DPRD OKU/ist

Rapat paripurna tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, antara Pemkab OKU dan DPRD OKU, menuai protes dari sejumlah anggota legislatif yang mengikuti rapat.


Pasalnya, rapat paripurna tersebut dinilai tidak kuorum tapi tetap dilanjutkan. Berdasarkan absensi kehadiran, paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 18 anggota dewan OKU, Rabu (13/9).

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU, Adip Kailani angkat bicara. Menurutnya yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran ini, rapat paripurna yang diselenggarakan itu tidak kuorum dan legalitasnya dipertanyakan.

"Karna tidak sesuai dengan Tatib DPRD, berdasarkan pasal 105, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD,” jelasnya seraya menyebut anggota DPRD OKU berjumlah 35 orang.

Akan tetapi, kata dia, meski telah melanggar Tata Tertib (Tatib), namun rapat tersebut tetap dilanjutkan oleh pimpinan rapat. 

“Karena rapat tersebut tidak sah, maka dari itu seharusnya rapat dijadwalkan ulang. Kehadiran anggota dewan bukan dapat dilihat berdasarkan absensi, namun berdasarkan dari kehadiran pisik. Kami akan melaporkan permasalahan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD OKU," pungkasnya.

Sementara, berdasarkan pengamatan di ruang rapat paripurna DPRD OKU, sempat terjadi perdebatan antara anggota dengan pimpinan rapat mengenai penundaan rapat karena tidak kuorum. 

“Izin pimpinan, karena kehadiran anggota tidak kuorum, sebaiknya rapat ditunda,” kata salah satu anggota DPRD OKU yang mengikuti rapat paripurna.