Diduga Lakukan Kecurangan Pajak, Dua Restoran Ini Bakal Ditongkrongi Petugas

Petugas BPPD Kota Palembang memeriksa e-Tax yang terpasang di mesin kasir restoran Pempek Vico. (bakohumas palembang/rmolsumsel.id)
Petugas BPPD Kota Palembang memeriksa e-Tax yang terpasang di mesin kasir restoran Pempek Vico. (bakohumas palembang/rmolsumsel.id)

Dua restoran di Palembang ini bakal diawasi petugas dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Satpol PP 10 hari ke depan. Hal itu dikarenakan dugaan kecurangan yang dilakukan pengelola kedua restoran tersebut terkait pencatat pajak elektronik (e-Tax).


Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, ditempatkannya petugas di restoran ini untuk memantau penggunaan alat pencatat pajak elektronik atau e-Tax. Adapun kedua restoran yang akan diawasi yakni Pempek Vico dan Pecel Lele Pakjo.

“Di dua tempat ini akan dipantau berapa pendapatan yang masuk, berapa pajak yang masuk,” ujar Sulaiman, Senin (14/6).

Disampaikan Sulaiman, selama ini pelaku usaha ternyata tidak memaksimalkan alat e-Tax karena mereka juga menggunakan alat kasir sendiri berupa tablet. Sehingga pajak yang tercatat tidak sinkron dengan pemasukan yang sebenarnya.

“Kami pasangkan alat tablet karena awalnya mereka beralasan tidak punya mesin kasir. Setelah kami pinjamkan mesin kasir ternyata masih tidak digunakan dengan baik alat e-Tax ini. Kami sering dapat laporan kalau di tempat ini menggunakan dua alat, satu alat mereka sendiri dan satu lagi alat kami, jadi tidak sinkron. Di situ ada peluang merugikan pajak dari masyarakat yang diserahkan ke Pemerintah Kota,” papar Sulaiman.

Sulaiman mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan bekerja sama dengan Pemerintah untuk menghindari penindakan seperti menempatkan petugas yang mengawasi transaksi.

“Tolong pelaku usaha kerja samanya. Jangan sampai diawasi seperti ini. Kalau masih melakukan kecurangan lagi, tempat usaha ini bisa kami segel,” tegas Sulaiman.