Diduga Dendam Lama, Calon Kades di Banyuasin Nyaris Tewas Dibacok

Kuasa hukum korban, Andi Adelia (tengah) bersama kerabat korban/Foto: Yosep Indra Praja
Kuasa hukum korban, Andi Adelia (tengah) bersama kerabat korban/Foto: Yosep Indra Praja

Ketegangan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, memanas dalam insiden kekerasan yang menimpa calon kepala desa, Rusman Rahaji (66). 


Rusman mengalami luka bacok di kepala dan tusukan di bagian dada kiri setelah mengikuti musyawarah desa terkait Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 18.05 WIB. Akibat kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Myria Palembang dan harus menjalani operasi karena luka bacok yang cukup berat.

Usai kegiatan musyawarah, Rusman diserang oleh pelaku yang bernama Darmawi saat korban sedang berjalan sendirian. “Korban diserang dengan senjata tajam oleh pelaku saat mereka berpapasan,” ungkap Andi Adelia, kuasa hukum dan kerabat korban, Selasa (17/9).

Konflik antara Rusman dan Darmawi diketahui telah berlangsung lama dan memuncak menjelang pelaksanaan Pilkades PAW. Masalah ini diperparah oleh dendam lama di antara keduanya, yang pernah memicu konflik serupa pada tahun 2001, di mana Darmawi sempat dipenjara selama tiga tahun. “Mereka tidak pernah akur sejak konflik sebelumnya, dan sekarang masalah ini kembali terulang,” jelas Adelia.

Pilkades PAW dilakukan menyusul pemberhentian Kepala Desa Paldas periode 2022-2028, Aidil Fitri, pada awal tahun 2024. Oka Mahendra diangkat sebagai Penjabat (Pj) Sementara. Dari empat calon yang awalnya mendaftar, satu di antaranya, Herman Toni, Ketua KONI Banyuasin, dinyatakan gugur karena dianggap kurang berpengalaman di bidang pemerintahan desa. Diketahui Herman Toni juga merupakan kerabat dekat dari pelaku pembacokan, Darmawi.

Setelah Herman Toni dinyatakan gugur, suasana Pilkades PAW Desa Paldas pun sempat tidak kondusif. Pilkades PAW yang rencananya akan digelar pada 19 September 2024 terpaksa harus diundur karena ketidaksepahaman antara warga Desa Paldas.

Situasi semakin memanas hingga akhirnya terjadi penyerangan terhadap Rusman Rahaji. Darmawi yang juga merupakan ajudan mantan Kades Paldas Aidil Fitri pun melayangkan senjata tajamnya untuk melukai korban.

“Tiba-tiba dia (pelaku) menyerang korban dengan senjata tajam,” sebut Adelia.

Situasi semakin memanas hingga terjadilah penyerangan terhadap Rusman Rahaji oleh Darmawi, yang juga merupakan ajudan mantan Kades Aidil Fitri. “Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba dengan senjata tajam,” kata Adelia.

Ketika pihak keluarga Rusman hendak melaporkan kejadian ini ke Polres Banyuasin, mereka sempat menghadapi ancaman dari pelaku. Anak korban, Kusmeri, melaporkan bahwa mereka dihadang di jalan oleh pelaku yang menunjukkan senjata tajam. “Dia bertanya ‘mau kemana kalian?’ saat kami akan ke Polres,” ujar Kusmeri.

Laporan dari pihak keluarga Rusman telah diterima dan sedang diproses oleh Polres Banyuasin. Pelaku, Darmawi, diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.