Didatangi Petugas Perizinan, Pengelola Batching Plant di PALI Menghilang

Petugas DPMPTSP PALI datangi lokasi pembangunan batching plant. (eko jurianto/rmolsumsel.id)
Petugas DPMPTSP PALI datangi lokasi pembangunan batching plant. (eko jurianto/rmolsumsel.id)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (5/9), mendatangi lokasi pembangunan batching plant yang ada di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang. 


Kedatangan tim untuk menindaklanjuti dugaan usaha tersebut tak memiliki izin. Namun sayangnya, tak ada satupun pekerja atau pengelola yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. 

Plt Kepala DPMPTSP PALI, Rismaliza melalui Sekretaris Khairiman mengatakan, tujuan tim ke lapangan untuk memastikan pihak pengelola batching plant memiliki perizinan yang berlaku. 

"Pemilik perusahaan itu tidak ada di lokasi, namun kami ajak Kades agar menyampaikan ke pihak perusahaan untuk mengurus izinnya," ujar Khairiman saat di lokasi. 

Dia meminta kepada seluruh investor yang memiliki kegiatan usaha di Kabupaten PALI untuk menaati aturan yang berlaku. "Kepada Kades kami sampaikan syarat mengurus izin. Dan mengurus izin usaha saat ini sudah bisa melalui online. Meski demikian, kami terbuka untuk memfasilitasi agar perusahaan itu legal," tukasnya. 

Sementara itu Erwadi Kades Tanah Abang Selatan mengaku pengelola batching plant telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, dan pihak desa telah mengeluarkan rekomendasi serta menyarankan agar pengelola mengurus izin lainnya ke DPMPTSP. 

"Batching plant itu merupakan badan usaha dengan nama CV Delima Beton Redymix. Dan telah kami sarankan agar mengurus izin lainnya ke kantor camat serta DPMPTSP. Kami juga berharap dengan beroperasinya batching plant bisa bermanfaat bagi warga sekitar terutama menyerap tenaga kerja," tandasnya.