Insya Allah delapan hari lagi umat Muslim Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Namun diragukan, situasi sudah aman dari Pandemi Covid-19 saat itu. Karena itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rahmat Syafei menyatakan, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di tengah kondisi sekarang.
- Dirut Pertamina Minta Maaf, Umumkan 18 Orang Meninggal Dunia Akibat Depo Minyak Plumpang Terbakar
- Pasca Kebakaran, Disdukcapil Palembang Hentikan Sementara Pencetakan KK hingga E-KTP
- Teror Pelempar Batu di Muara Enim Kembali Makan Korban, Polisi Didesak Segera Ringkus Pelaku
Baca Juga
Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat pandemik Covid-19.
Rahmat mengatakan, umat Islam dapat menggelar Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus Covid-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain,” ucap Rahmat dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (15/5/2020).
Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 atau tren kasus Covid-19 belum melandai, dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat Shalat Idul Fitri berjamaah di rumah, jelas Rahmat, minimal 4 orang.
“Jadi shalat Idul Fitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi ke depan kondisi Covid-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” ungkapnya.
“Kalau kurang dari empat, munfarid saja. Kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan shalatnya,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemik Covid-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.
“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan shalat Idulfitri di lapang atau masjid,” tandasnya.[ida]
- Antrean Membludak, Polisi Batalkan Operasi Pasar Minyak Goreng di Rejang Lebong
- Seorang Warga Alami Luka Bakar Saat Pindahkan Tabung Gas
- Gempa 7,0 Magnitudo Guncang di Lepas Pantai Kaledonia Baru, Picu Alarm Tsunami