Dewan Sumsel Akan Pelajari Kasus Kecelakaan Kerja PTBA

Anggota DPRD Sumsel akan melakukan konfirmasi terkait kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja PTBA Tbk Hartono (39) belum lama ini.


Anggota DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli dimintai tanggapan soal adanya pekerja PTBA yang tewas pada Januari 2020 lalu mengatakan, akan mengkonfirmasi kepada perusahaan plat merah tersebut.

Menurut Syaiful yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Komisi V sangat rajin melakukan kunjungan kerja dengan mendatangi langsung perusahaan, hal itu dilakukan untuk memastikan terkait kondisi pekerja baik dari segi keselamatan kerja, kesehatan hingga asuransi para pekerja.

Dari kunjungan kerja Komisi V ke beberapa perusahaan di Sumsel selama ini, kata dia sudah banyak perusahaan yang menerapkan sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dengan baik.

"Aku kiro kalau terjadi yang kemarin itu, aku kiro musibah kecelakaan kerja, karena perusahaan apalagi BUMN ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas soal K3 ini," kata Syaiful, Jumat (13/3/2020).

Politisi PKS ini mengatakan, dalam setiap kunjungan kerjanya ke perusahaan selalu dikenalkan dengan prosedur K3.

"Setiap datang kita dikenalkan dulu dengan K3, tapi kalau terjadi kecelakaan kerja aku kiro ini faktor manusia, tinggal lagi ketegasan perusahaan tersebut. Artinya kalau terjadi kecelakaan karena manusia artinya ada sistem yang salah disitu, nah ini kembali ke pembinaan SDM. Tapi kalau secara perusahaan ini sudah jelas bahwa K3 itu ada undang-undangnya, dan ketika suatu perusahaan apalagi BUMN dia tidak menjalankan K3 dengan baik itu bisa mendapatkan sanski," tegasnya.

Untuk itu pihaknya akan mengkonfirmasi terkait peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan salah seorang pekerja tersebut.

"Makanya ini harus ditabayun, dikonfirmasi apakah ini karena kelalaian kerja atau ada sistem yang salah disitu. Jadi kami Komisi V setiap kunjungan kerja mempertanyakan soal kesehatan tenaga kerja, sistem K3 pun ini jadi perhatian dari Komisi V," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya sendiri belum mendapat informasi terbaru adanya pekerja yang tewas tersebut.

"Kita belum dapat informasi itu, makanya kita akan konfirmasi dulu, kan kita punya kawan disana di PTBA kita ingin tahu bagaimana kronologis kejadiannya, tapi kalau memang terjadi kelalaian memang murni tidak mematuhi aturan K3 ya komisi v berhak untuk memanggil PTBA terkait ketenagakerjaan, keselamatan kerja pegawai," tukasnya.

Diberitakan RMOLLampung (RMOL Group) sebelumnya, sudah sepekan, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sri Raharjo, M.Eng.Sc belum memeroleh report tewasnya pekerja di PT Bukit Asam (PTBA), Sumatera Selatan.

“Saya belum dilapori hasil investigasinya,” tandas direktur di Dirjen Minerba Kementrian ESDM tersebut kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (1/2).

Dia meminta Kantor Berita RMOLLampung untuk memeroleh informasi perkembangan kasus kecelakaan kerja tersebut kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bukit Asam Suhedi.

“Bisa langsung ke Bapak Suhedi, KTT Bukit Asam,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa posisinya masih ada di luar kota.

Senin lalu (27/1), seorang pekerja tewas dan dua luka akibat kecelakaan kerja tambang batu bara di PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Tanjungenim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tepatnya, ketiga korban perusahaan PT Permata Enim Lestari (PEL) itu mengalami kecelakaan kerja di Area Belt Conveyor TLS 3 Tambang IUP Bangko Barat PT Bukit Asam.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bukit Asam Suhedi membenarkan terjadinya kecelakaan kerja tiga hari lalu, Senin, 27 Januari 2020, pukul 11.30 WIB.

“Benar telah terjadi kecelakaan tambang yang menewaskan Hartono (39), tanggal 27 Januari 2020, pukul 11.30 WIB,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (29/1).

Dia mengatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang ESDM. “Saat ini sedang dilakukan investigasi,” ujarnya.