Demo Tapal Batas, Komisi I DPRD Sumsel Minta Pemprov Fasilitasi Pertemuan Banyuasin-Palembang

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar/ist
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar/ist

Ratusan massa yang berasal dari Kompleks Sasana Patra dan Patra Abadi menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (26/7). Aksi tersebut terkait permasalahan tapal batas wilayah Banyuasin-Palembang yang tengah menjadi perhatian.


Massa menolak wilayah tempat tinggalnya dimasukkan ke dalam Kabupaten Banyuasin dan bersikeras ingin tetap menjadi bagian dari Kota Palembang.

Sebelumnya, wakil massa telah mengadakan audiensi dengan pemerintah Provinsi Sumsel dan berhasil memperoleh kesepakatan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Provinsi Sumsel meminta tenggat waktu 30 hari untuk memediasi antara Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Menyikapi perkembangan ini, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, menegaskan bahwa masalah perbatasan di Tegal Binangun (Palembang)-Banyuasin sebelumnya telah mendapatkan keputusan dari Mendagri. Untuk mengubah keputusan tersebut, dibutuhkan kesepakatan dari kedua pihak, yaito Banyuasin dan Palembang.

"Atas dasar hasil kesepakatan itulah diusulkan ke Mendagri untuk diubah. Jika tanpa adanya kesepakatan bersama, sulit untuk mencapai solusi. Peran Pemprov Sumsel sangat diharapkan dalam menuntaskan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut," ujar Antoni Yuzar.

Politisi PKB ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan Pemprov Sumsel sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik ini, terlebih menjelang pemilu kota. Ia menekankan bahwa permintaan warga untuk melakukan komunikasi antara Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin adalah hal wajar.

"Saran Komisi I adalah agar pihak terkait duduk bersama di satu meja dan difasilitasi oleh Pemprov Sumsel. Semakin cepat, semakin baik, selama ini belum pernah bertemu, coba ketemu dulu, saran Komisi I adalah coba ketemu dulu, agar ada solusi," tambah Antoni Yuzar.

Menanggapi aksi demo tersebut, anggota DPRD Sumsel dari dapil Banyuasin, Susanto Adjis, menyatakan bahwa penolakan warga Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin merupakan hak warga negara yang sah. Ia menekankan bahwa pentingnya memiliki kepastian dalam masalah perbatasan, sambil juga mencatat pentingnya mempertimbangkan kebutuhan layanan publik bagi warga yang terdampak perubahan wilayah.

"Selain masalah perbatasan, juga harus dipertimbangkan pelayanan publik yang lebih baik seperti kesehatan, pendidikan, dan data kependudukan. Perubahan wilayah bukan hanya mengenai fisik saja, banyak hal yang harus diubah, dan ini bukan hal yang sederhana dan harus dicermati," tegas Susanto Adjis.