Demi Sabu dan Judi Slot, Pria di Banyuasin Nekat Jual Motor Teman

Ilustrasi pelaku kriminal. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pelaku kriminal. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Serigala Hitam dari Polsek Talang Kelapa telah berhasil mengamankan Dian (34), seorang warga Jalan Lebak Sari, Perumahan Surya Akbar, Kecamatan Sukarame, Palembang, pada Selasa sore (17/10).


Dian ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat BG 3220 JAY milik Aji Dwi Pangestu, seorang warga Jalan Tanjung Api Api, Kecamatan Talang Kelapa, yang terjadi pada hari Senin (16/10).

"Pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari korban ke Polsek Talang Kelapa," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra Sik, melalui Kapolsek Talang Kelapa, AKP Sari Aprilya Ramahadani S SH SIK.

Korban melaporkan bahwa sepeda motornya digelapkan oleh pelaku Dian pada hari Senin pagi. Pelaku, yang dikenal korban, meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli gorengan. "Karena mereka saling kenal, akhirnya korban meminjamkan motor tersebut," jelas Kapolsek.

Namun, hingga hari Selasa, sepeda motor korban tidak dikembalikan oleh pelaku. "Pelaku tidak mengembalikannya, dan setelah korban kehilangan kesabaran, dia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada polisi," tambahnya.

Ternyata, sepeda motor Honda Beat BG 3220 JAY milik Aji Dwi Pangestu telah digadaikan oleh pelaku bersama pelaku lainnya, yaitu HR (masih dalam Daftar Pencarian Orang), seharga Rp 500.000 kepada seseorang.

"Menerima laporan itu, kami segera menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Kapolsek, didampingi PANIT IPDA Agum Marenra S.Tr.K,MH.

Pelaku Dian segera diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Talang Kelapa. "Sementara pelaku Heri masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.

Selama pemeriksaan, pelaku Dian dan rekannya Heri mengungkapkan bahwa mereka telah berencana untuk menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp 1,7 juta.

"Namun, mereka hanya mendapatkan pembayaran sebesar Rp 500.000, yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara sisanya sebesar Rp 200 ribu digunakan oleh pelaku untuk bermain mesin slot dan kebutuhan sehari-hari," jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Pelaku Dian mengakui bahwa ia melaksanakan aksi kriminal tersebut bersama rekannya, Heri.

"Mereka membagi uang tersebut dengan Heri, yang kemudian digunakan untuk bermain judi mesin slot, membeli sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.