Demi Melancarkan Aksi Pencurian, Residivis Ini Menyamar jadi Petugas PLN 

Kapolsek IB I, Kompol Roy Tambunan memberikan keterangan pers ungkap kasus Curat modus nyamar sebagai petugas PLN, Rabu (20/7). Foto: Mizon
Kapolsek IB I, Kompol Roy Tambunan memberikan keterangan pers ungkap kasus Curat modus nyamar sebagai petugas PLN, Rabu (20/7). Foto: Mizon

Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) ini dapat dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat Sumsel khususnya di Kota Palembang.


Pasalnya, pelaku bernama Herman Syahputra (21) yang diamankan anggota Polsek IB I ini mengaku, dirinya melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai petugas PLN yang ingin mengecek aliran listrik di rumah korban.

“Aku ngaku petugas dari PLN, dan meminta korban mengecek aliran listrik di lantai dua rumahnya. Saat korban ke lantai dua, aku masuk kamarnya dan mengambil laptop dan HP korban, lalu aku kabur,” ujarnya kepada awak media saat rilis di Polsek IB I, Rabu (20/7).

Tersangka Herman mengaku, terpaksa melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak ingin membayar angsuran kredit sepeda motor.

“Aku tidak ada pekerjaan, jadi terpaksa melakukan hal itu. Aku tahu modus itu nonton di TV. HP korban sudah ku jual dan dibayarkan kredit motor. Kalau laptop belum dijual, karena aksi ku ternyata viral, jadi takut ketahuan,” katanya mengaku sudah tiga kali dipenjara karena kasus berbeda.

Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan, membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku tindak pidana Curat tersebut.

“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara, ini yang keempat kalinya,” jelas Roy.

Selain pelaku, tambah Roy, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR, satu laptop, dan satu masker.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3e. Ancannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.