Darmansyah Diringkus Usai Aniaya Istri

Ilustrasi penangkapan. (Istimewa/net)
Ilustrasi penangkapan. (Istimewa/net)

Darmansyah, 43 tahun, warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Polisi.


Itu lantaran pelaku tega memukul korban Rosita, 41 tahun yang merupakan istrinya sendiri. Pemukulan terhadap korban sudah dua kali dilakukan pelaku dirumah. Yakni pada Rabu, 25 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dipukul suaminya dengan cara memukul kepala korban pada bagian belakang," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.

Akibat pemukulan tersebut, kepala korban bengkak. Dan tak hanya kepala, pelaku juga menendang perut serta pinggang korban. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar.

Karena tak tahan dengan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku, korban melaporkannya ke SPKT Polres Lubuklinggau berdasar LP / B- 166/ VIII/ 2022/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 01 Agustus 2022.

Mendapat laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan didapat informasi tentang keberadaan tersangka dirumahhya. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Sementara itu Kanit PPA, Aipda Cristin menjelaskan tindak kekerasan itu terjadi diduga karena pelaku memiliki wanita idaman lain. Dan kepergok istrinya hingga terjadi cekcok yang berujung dengan pemukulan terhadap korban.