Dapat Uang Damai Rp 70 Juta, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Damai

Arya Lesmana Putera (19)korban pengeroyokan seniornya saat kegiatan diksar UKMK Litbang UIN Palembang saat berada di Polda Sumsel usai diperiksa di Polda Sumsel, Senin (10/10/2022). (ist/RmolSumsel.id)
Arya Lesmana Putera (19)korban pengeroyokan seniornya saat kegiatan diksar UKMK Litbang UIN Palembang saat berada di Polda Sumsel usai diperiksa di Polda Sumsel, Senin (10/10/2022). (ist/RmolSumsel.id)

Kasus pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra oleh beberapa seniornya saat diksar di bumi perkemahan Gandus beberapa bulan lalu berakhir damai.


Dalam perdamaian tersebut korban Arya Lesmana disebut telah menerima uang Rp 70 juta. 

Kuasa Hukum Arya, M Sigit Muhaimin membenarkan kabar perdamaian tersebut setelah dilakukan mediasi.

"Iya, memang benar (sudah damai)," kata Sigit dikonfirmasi Jumat (21/7/2024).

Diketahui Arya Lesmana dikeroyok beberapa Seniornya  pada 30 September 2022 lalu. Usai 10 bulan berjalan para pelaku menyanggupi permintaan Arya dengan memberikan uang Rp 70 juta itu.

"Iya benar, damainya itu hari ini (Jumat). Iya benar, uang damainya itu Rp 70 juta," kata Tim Sigit, Frengky terpisah.

Upaya ini diambil, kata Frengky semata-mata karena Arya memikirkan perkuliahannya. Arya, katanya, masih ingin berkuliah di UIN dengan nyaman dan tak lagi mempermasalahkan kasus tersebut.

"Karena kasusnya sudah lama dan dari pada berlarut-larut, sebenarnya yang paling konkrit itu intinya Arya itu masih mau berkuliah di sana, makanya kita tidak mau menekan (para pelaku) terlalu lebih kan," katanya.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari kuasa hukum keduabelah pihak atas adanya perdamaian itu.

"Benar, kita sudah mendapat laporan jika sudah terjadi mediasi perdamaian antara keduabelah pihak," kata Agus, terpisah.

Menurut Agus, karena keduanya sudah sudah berdamai maka pihak dalam waktu dekan akan segera melakukan gelar perkara restorative justice (RJ).

"Kita udah dapat kabar dari lawyer korban (ada perdamaian). Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan kita akan segera melakukan grlar perkara restorative justice. Nanti akan kita kabarin kaoan gelar perkara restorative justice nya, yang jelas secepatnya," jelas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah melakukan olah TKP penyiksaan terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Dalam olah TKP tersebut polisi mendapatkan keterangan jika korban ALP (19) diminta meminum air kloset oleh para seniornya. 

"Dari olah TKP bertambah kronologi baru yakni setelah disundut api rokok korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil pakai kemasan minuman plastik," ungkap kuasa hukum korban Prengki Adiatmo. 

Menurut Prengki, kejadian penyiksaan terhadap korban terjadi pada Jumat (30/9/2022) lalu selepas salat Jumat. Korban dibawah ancaman dipaksa meminum air kloset oleh para pelaku. Karena merasa terintimidasi korban pun terpaksa menuruti permintaan seniornya. 

"Klien kami saat itu di dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," jelas dia.