Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya terdapat pasal 83 A yang memuat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas, yang ditujukan untuk Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
- Berhadiah Umroh dan Motor, 10 Ribu Orang Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-58 Partai Golkar di Palembang
- Langgar Kode Etik, Enam Penyelenggara Pemilu di Sumsel Disanksi Peringatan Keras
- Bahas Raperda RPTKA, Ketua DPRD: TKA Perlu Dihadirkan Sesuai Fungsinya
Baca Juga
Menyikapi hal tersebut, Chairman Indonesia Carbon Trade Review (ICTR), Wieldan Akbar mengatakan, untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat di dalam PP 25/2024, Ormas keagamaan harus memperhatikan kesejahteraan lingkungan yang juga menjadi tempat hidup masyarakat.
"Caranya dengan ikut membeli karbon dalam rangka pengurangan emisi karbon," ujar Wieldan, Kamis (13/6).
Wieldan juga menekankan pentingnya komitmen bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk menjaga kedaulatan karbon dalam pelaksanaan usaha tambang.
"Ormas yang diberikan amanah oleh Pemerintah harus membuktikan sikap nasionalis dengan menjaga kedaulatan karbon di NKRI, dengan membeli karbon dari perusahaan yang teregistrasi di Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim di KLHK," ujarnya.
Hal ini ditujukan untuk menambah nilai ekonomi karbon yang diharapkan menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi karbon. Selain itu Wieldan juga menekankan pembelian karbon sangat berperan vital bagi Nationally Determined Contribution (NDC).
"Jika Badan Usaha milik Ormas Keagamaan membeli sebuah karbon, maka Nationally Determined Contribution Indonesia juga akan bertambah dalam prosentasenya, sehingga membuat Indonesia mampu mencapai target minimum 29 persen," terang Wieldan.
Menurut Wieldan, pemberian izin usaha pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan adalah kesempatan emas bagi seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan mewujudkan kedaulatan negara di bidang karbon.
- Bawaslu Sebut Daerah Ini Paling Rawat Kerumunan Massa Kampanye
- PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi
- Ketua DPD PSI Palembang Dipecat atas Dugaan Pelanggaran Berat