Ketua DPD PSI Palembang Dipecat atas Dugaan Pelanggaran Berat

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sumsel, Hermanto/ist
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sumsel, Hermanto/ist

Sejumlah pengurus dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota Palembang secara kolektif telah dipecat.


Pemecatan tersebut dilakukan akibat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan Ketua tersebut, yaitu adanya pungutan "mahar" kepada Bacalegnya.

"Kami ingin menegaskan bahwa Ketua dan pengurus DPD Palembang telah dipecat, bukan mengundurkan diri, karena mereka telah melakukan pelanggaran yang serius. PSI jelas dan tegas, kami berbeda dengan partai lain, kami hanya fokus pada pemberantasan korupsi, penolakan terhadap intoleransi, dan kekerasan terhadap perempuan," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sumsel, Hermanto, pada Rabu (21/6).

Hermanto menjelaskan bahwa dalam organisasi partai PSI terdapat dua aturan. Pertama, ada kesepakatan sebelum SK keluar yang melarang adanya suap dalam bentuk apapun, termasuk untuk mendapatkan kantor dan posisi kepengurusan. Kedua, dalam AD ART PSI, terdapat larangan keras terhadap tindakan korupsi baik dari dalam maupun dari luar partai. Hal ini juga telah dilanggar oleh Toni selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Palembang.

Tindakan yang dilakukan oleh Toni adalah memungut biaya dari Bacaleg sebesar Rp 5 juta per orang sebagai jaminan untuk dicalonkan. Pihak PSI telah mengirimkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Toni, namun tidak diindahkan. Akhirnya, DPP PSI mengambil keputusan untuk memberikan sanksi tegas berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Hermanto menambahkan bahwa apabila ada kader PSI lain yang melakukan pelanggaran serupa, partai akan mengambil tindakan tegas, dan keputusan penggantian akan dilakukan oleh DPP.

"Salah satu contoh pelanggaran ini adalah tindakan yang dilakukan oleh Toni. PSI bukan hanya sekadar omong kosong, tapi kami memiliki keputusan yang tegas. Tidak ada mahar baik untuk Bacaleg maupun untuk pemilihan kepala daerah. Siapapun yang melanggar akan dikeluarkan, termasuk saya sendiri jika melakukan pelanggaran serupa," tegasnya. "Sebagai pengganti, Bro Dedi akan menjabat sebagai Ketua DPD PSI Palembang yang baru," lanjutnya.

Hermanto juga menyebutkan bahwa awalnya DPP PSI hanya mencopot Ketua DPD Toni karena pelanggaran yang dilakukan, namun beberapa pengurus lainnya juga mengalami pergantian karena menolak untuk tetap bertugas.

"Memang yang pertama kali dicopot adalah Toni karena pelanggaran yang telah dilakukan, dan kami mengonfirmasi kepada wakil-wakil, sekretaris, dan bendahara apakah mereka masih bersedia tetap menjadi pengurus, namun mereka menolak. Oleh karena itu, kami menggantinya dengan pengurus baru," katanya.

Sementara itu, terkait dengan Bacaleg yang sudah didaftarkan ke KPU sebelumnya, Hermanto memastikan bahwa mereka tetap berlaku, namun akan dilakukan perombakan jika ada yang mengundurkan diri.

"Bacaleg tetap kami tunggu selama satu minggu ke depan. Mereka sudah diberi surat dan diminta untuk menyerahkan berkas data Bacaleg mereka. Dari sekitar 36 Bacaleg yang ada, ternyata 17 masih bertahan dan kami siapkan penggantinya. Jadi, pernyataan bahwa 90 persen mengundurkan diri adalah tidak benar," ungkapnya.

Sebelumnya, kekecewaan dari kader dan Bacaleg diungkapkan oleh mantan Ketua DPD PSI Palembang, Toni, bersama dengan beberapa pengurus lainnya, dengan melepas atribut PSI.

"Tadi kami menyampaikan bahwa pengurus DPD dan DPC PSI Kota Palembang mundur dari kepengurusan dan juga mundur sebagai kader PSI Palembang. Termasuk dalam pencalegan untuk pemilu 2024," ujar Toni pada Rabu (21/6).

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh mantan Sekretaris DPD PSI Palembang, Wati, yang menyatakan bahwa dirinya dan beberapa rekan lainnya mundur sebagai bentuk dukungan, loyalitas, dan cinta kepada Ketua (Toni) yang telah dikeluarkan.

"Kami mundur karena PSI bukanlah tempat yang tepat bagi kami untuk menyalurkan idealisme kami," ujarnya.

Wati menambahkan bahwa sosok Toni selalu memberikan energi positif dan rasa bangga yang mampu membangkitkan PSI Palembang dari nol hingga saat ini.

"Setelah berjuang sejak awal pembentukan PSI Palembang dari nol, pada akhirnya dinamika internal membuat kami menyadari bahwa tempat kami sebenarnya bukan di PSI. Jalan kami sudah berbeda dan kami sudah tidak sejalan lagi," katanya.

Namun, ketika ditanyakan mengenai adanya pungutan "mahar" bagi Bacaleg PSI yang didaftarkan ke KPU, Wati tidak memberikan jawaban yang pasti dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Mengenai hal ini, harap ditanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan yang telah mengeluarkan pernyataan tersebut," jelasnya.

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, memastikan bahwa partai politik dapat melakukan perombakan pada Bacalegnya selama sebelum ditetapkan sebagai DCS (Daftar Caleg Sementara).

"Nanti ada masa perbaikan dan partai boleh melakukan perbaikan dan penggantian. Namun, jumlahnya tidak boleh melebihi dari yang awalnya didaftarkan. Jika awalnya didaftarkan 40, maka saat perbaikan pun maksimal 40, tidak boleh lebih," kata Amrah pada Rabu (21/6).