Dana Kampanye Golkar di Empat Lawang Capai Rp 1 Miliar Lebih, PBB Cuma Rp 150.000

Ilustrasi dana kampanye. (net)
Ilustrasi dana kampanye. (net)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengumumkan laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Empat Lawang.


Laporan tersebut berdasarkan surat pengumuman dengan nomor 13/PL.01.7-Pu/1611/2/2024 yang diterbitkan oleh KPU Empat Lawang.

Dari 18 partai politik yang ikut dalam Pemilu 2024, hanya 15 partai yang menyampaikan laporan dana kampanye. Tiga partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye adalah Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Eskan Budiman mengatakan berdasarkan data yang diumumkan oleh KPU Empat Lawang, Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi partai politik dengan laporan dana kampanye terbesar, yaitu sebesar Rp 1.036.000.000.

Dana kampanye Golkar berasal dari sumbangan partai induk sebesar Rp 1.000.000.000 dan sumbangan perseorangan sebesar Rp 36.000.000.

Di posisi kedua, ada Partai Demokrat dengan laporan dana kampanye sebesar Rp 421.750.000. Dana kampanye Partai Demokrat berasal dari sumbangan partai induk sebesar Rp 400.000.000 dan sumbangan perseorangan sebesar Rp 21.750.000.

Di posisi ketiga, ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan laporan dana kampanye sebesar Rp 370.529.785. Dana kampanye PDIP berasal dari sumbangan partai induk sebesar Rp 350.000.000 dan sumbangan perseorangan sebesar Rp 20.529.785.

Selain itu, ada juga partai-partai politik dengan laporan dana kampanye di atas Rp 100.000.000, yaitu Partai Nasdem dengan jumlah Rp 215.460.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah Rp 153.220.800, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah Rp 114.819.000.

Sementara itu, beberapa partai politik lainnya memiliki laporan dana kampanye di bawah Rp 100.000.000, seperti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan jumlah Rp 88.216.000, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan jumlah Rp 53.342.000, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dengan jumlah Rp 48.500.000.

Adapun partai-partai politik dengan laporan dana kampanye di bawah Rp 40.000.000 adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan jumlah Rp 38.000.000, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah Rp 35.000.000, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan jumlah Rp 30.000.000, Partai Garuda dengan jumlah Rp 25.000.000, Partai Berkarya dengan jumlah Rp 20.000.000, Partai Perindo dengan jumlah Rp 15.000.000, dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah Rp 150.000.

Dengan demikian, total dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Empat Lawang adalah sebesar Rp 2.781.007.585.

Eskan Budiman mengatakan bahwa laporan dana kampanye ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas partai politik terkait aspek keuangan dalam Pemilu 2024.

“Kami berharap partai politik dapat menggunakan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana kampanye oleh partai politik. Jika ada temuan atau laporan terkait dana kampanye, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutur Eskan Budiman.