LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima kunjungan Direktur Lokataru Haris Azhar di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta, Selasa (22/3). Pertemuan itu membahas penetapan Haris Azhar sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
- Hasil Rapat Pleno, Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 204.887.222 Suara
- Ledakan Covid-19 Sekarang Adalah Akumulasi Buruknya Paradigma Pembangunan
- BPOM Diminta Gerak Cepat Awasi Peredaran Bahan Berbahaya pada Makanan dan Kosmetik
Baca Juga
Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum.
“Untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” kata Gufroni, Selasa (22/3).
Gufroni menjelaskan, upaya hukum penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Argumentasi Gufroni, sejauh ini LBP belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.
Dengan demikian, kata Gufroni, alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan.
Menurut Gufroni, seharusnya penyidik dalam kasus ini haruslah melakukan pendekatan restorative justice. Sebab, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.
Ditambahkan Gufroni, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.
“Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP,” tutur Gufroni.
- Kuasa Hukum Mantan Petinggi PTBA Bantah Tuntutan JPU, Akuisisi PT SBS Dinilai Tidak Melanggar
- MK Cabut Pasal Sebar Hoax Bikin Onar yang Didugat Haris Azhar dan Fatia
- Organisasi HAM Global Komentari Putusan Bebas Haris-Fatia: Setop Kriminalisasi Aktivis