Dampingi Haris Azhar dan Fatia, LBH PP Muhammadiyah Ajukan Gugatan Praperadilan

Haris Azhar saat berkunjung ke LBH PP Muhammadiyah, Selasa (22/3). (RMOL)
Haris Azhar saat berkunjung ke LBH PP Muhammadiyah, Selasa (22/3). (RMOL)

LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima kunjungan Direktur Lokataru Haris Azhar di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta, Selasa (22/3). Pertemuan itu membahas penetapan Haris Azhar sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).


Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum.

“Untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini,” kata Gufroni, Selasa (22/3).

Gufroni menjelaskan, upaya hukum penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Argumentasi Gufroni, sejauh ini LBP belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

Dengan demikian, kata Gufroni, alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan.

Menurut Gufroni, seharusnya penyidik dalam kasus ini haruslah melakukan pendekatan restorative justice. Sebab, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

Ditambahkan Gufroni, penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.

“Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP,” tutur Gufroni.