Dampak Konflik dengan Warga, Bupati Banyuasin Perintahkan Sekda untuk Hentikan Sementara Aktivitas Basin Coal Mining

Bupati Banyuasin Askolani. (ist/rmolsumsel.id)
Bupati Banyuasin Askolani. (ist/rmolsumsel.id)

Bupati Banyuasin, Askolani menyayangkan konflik yang terjadi antara warga Desa Paldas Kecamatan, Rantau Bayur, Banyuasin dengan perusahaan tambang batubara, PT Basin Coal Mining (BCM) beberapa waktu lalu. 


Menurutnya, hal itu terjadi lantaran perusahaan yang beroperasi tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait aktivitasnya. 

"Tidak pernah izin sama pemda, sampai hari ini. Jadi kami juga tidak tahu ada kegiatan apa disana," kata Askolani saat dibincangi beberapa waktu lalu. 

Dia pun mempertanyakan sikap perusahaan yang mengabaikan pemerintah kabupaten. Apakah karena sudah ada izin dari pusat atau ada backing yang hebat. "Kalau ke kami, mereka hanya lewat saja," ujarnya. 

Padahal, sambung Askolani, banyak perusahaan yang beroperasi di Banyuasin baik itu bergerak di eksplorasi minyak dan gas maupun batubara melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Pemkab sebelum melaksanakan kegiatannya. Seperti perusahaan yang berada di Desa Lesung yang sudah bertemu dengan Pemkab, kepolisian dan pihak terkait lainnya. 

"Kita fasilitasi tentunya, karena cara mereka baik dan benar. Maka kita bantu dengan lakukan sosialisasi ke masyarakat hingga selesai," tukasnya. 

Keberadaan perusahaan atau investor sendiri sebenarnya besar manfaatnya bagi Kabupaten Banyuasin dan masyarakat sekitar, karena dapat menyerap tenaga kerja lokal asal Banyuasin. Namun di sisi lain, operasional perusahaan jangan sampai bertabrakan dengan kepentingan masyarakat sekitar. 

Sehingga, Askolani telah memerintahkan kepada Sekda Banyuasin untuk menyetop segala aktivitas perusahaan di lokasi itu. "Karena rakyat kita jadi korban, mereka tidak mengerti hukum sehingga langgar hukum, " tegasnya. 

Apalagi sudah ada dua kejadian, sehingga harus diredam sementara agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. "Saya akan tinjau langsung ke lokasi, dan menemui masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, kericuhan yang berujung pada pengrusakan aset yang diduga milik perusahaan tambang batubara terjadi di perbatasan Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin dengan Tanjung Agung Barat, Musi Banyuasin, pada Jumat (1/9), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kericuhan ini diduga dipicu oleh penolakan warga Desa Paldas terhadap pembuatan akses jalan yang dilakukan perusahaan batubara, PT Basin Coal Mining. Namun, penolakan tersebut diabaikan dan perusahaan tetap melanjutkan pembangunan. 

Padahal, perusahaan diduga belum  memiliki perizinan lengkap dan telah merusak ekosistem lingkungan, termasuk menyebabkan gagal panen di sawah-sawah milik warga. Kericuhan itu menyebabkan satu unit mobil Light Vehicle (LV) milik perusahaan terbakar. 

Beberapa hari pasca kericuhan, dua orang warga Desa Paldas yakni Yadi (41) dan Badar (44), mengalami luka tembak pada Selasa malam (12/9) sekitar pukul 19.20 WIB. Dugaan kuat menunjukkan bahwa luka tembak tersebut disebabkan oleh anggota polisi dari Polda Sumatera Selatan.

Insiden ini terjadi ketika anggota polisi dari Polda Sumatera Selatan menuju Dusun IV Desa Paldas dengan tiga mobil dalam upaya menangkap pelaku pengrusakan kendaraan milik PT Basin Coal Mining, setelah terjadi kericuhan beberapa waktu lalu.

Setibanya di lokasi, anggota polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pengrusakan yang diduga bernama DN dan hendak membawanya ke Polda Sumatera Selatan. Informasi tentang penangkapan ini tersebar di kalangan warga Paldas, yang saat itu tengah menggelar sebuah hajatan.

"Kebetulan saat itu, sedang ada hajatan warga. Jadi warga ramai ngumpul," kata Daya warga sekitar.

Sejumlah warga berkumpul dan mendekati anggota polisi, meminta agar DN dilepaskan. Meskipun akhirnya DN dibebaskan, banyak warga yang belum mengetahui hal ini dan tetap berkumpul di tempat kejadian. 

"Kita tidak tahu tembakan yang terkena warga itu pantulan atau dari tembakan peringatan," tukasnya.