Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi
- FSOSS Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel ke Kejati
- Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung
Baca Juga
Selain menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, Usman Goni, dan Yuherman, Kejati juga tengah membidik keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Aset yang menjadi objek perkara berupa tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang diduga dijual secara ilegal. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami alat bukti untuk mengungkap pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11,76 miliar. Kami juga akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan," ujar Umaryadi, didampingi Kasi Penuntutan Ryan Sumarta Syamsu dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan setelah gelar perkara, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Kejati menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan perkara ini dan mengejar pihak lain yang terlibat.
"Penyidik juga terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," ungkap Aspidus Umaryadi.
Sementara itu Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Feri Kurniawan, menyoroti dugaan konspirasi dalam perkara ini. Menurutnya, Harobin Mustofa tidak bekerja sendiri. Ia diduga berkolaborasi dengan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang untuk mengubah status tanah menjadi milik swasta.
"Perubahan peta bidang tanah dilakukan atas sepengetahuan Kakan BPN Kota Palembang dengan tiga kali perubahan data. Jadi dalam kasus ini kami melihat adanya peran dari pihak lainnya," ungkap Feri.
Pegiat anti korupsi itu mendesak pihak penyidik untuk mengembangkan kasus ini dengan menelusuri peran pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kepala BPN Kota Palembang, yang belum hadir dalam panggilan sebelumnya.
"Sejatinya seorang Sekda akan berkoordinasi dengan petinggi BPN selaku pengambil keputusan agar perubahan status tanah bisa terlaksana. Kami berharap kasus ini tidak berhenti setelah Harobin Cs jadi tersangka," pungkasnya.
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi
- FSOSS Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel ke Kejati
- Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung