Seorang Pria di Muratara Kepergok Istri Saat Cabuli Anak Tiri

Ilustrasi cabul. (net)
Ilustrasi cabul. (net)

Polisi menangkap seorang Ayah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya bocah perempuan 9 tahun inisial RB yang merupakan anak tirinya sendiri.


Perbuatan tersebut dilakukan pelaku DH (30), buruh tani perkebunan yang terjadi di rumahnya pada Minggu, 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku saat ini telah ditangkap dan diamankan.

Peristiwa tersebut menurutnya bermula saat pelaku baru pulang kerja. Sedangkan istrinya sedang bermain di rumah tetangga. Saat itu, sang istri melihat pelaku masih berada di tangga rumah.

Lalu setelah itu, istrinya melihat pelaku masuk ke dalam rumah. Sehingga sang istri secara diam-diam pulang ke rumah. Ketika ingin menuju ke dapur, istrinya melihat pelaku sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menindih dan memaksanya untuk memegang kemaluan pelaku.

Kemudian melihat peristiwa tersebut, istrinya menarik pelaku dan memarahinya. Lalu pelaku mengambil tas dan pergi meninggalkan rumah. Atas kejadian tersebut Ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Muratara.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menindak lanjutinya. Hingga pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Dimana pelaku sedang berada di Desa Pangidaran, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan ditangkap.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan cabul terhadap korban," pungkasnya.