Dalam Sehari Rekam Ribuan Pelanggar, Begini Mekanisme Kerja ETLE

Ilustrasi ETLE/net
Ilustrasi ETLE/net

Resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2022 penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berhasil merekam ribuan pelanggaran kendaraan dalam.


Sistem kerja ETLE yang menggunakan dua jenis kamera di sembilan titik lokasi di kota Palembang ini terbilang cukup efektif dan solutif dalam menindak sebagian pelanggaran yabg kurang terdeteksi oleh petugas lantas.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama A, menerangkan bahwa kedua jenis kamera yang digunakan yakni Invoice camera yang karakteristiknya diberlakukan bagi pelanggaran yang terdapat di persimpangan, seperti di simpang lampu merah. Sedangkan jenis yang kedua gakni Check Point Camera yang diperuntukan dibeberapa jalan lurus. 

"Di Palembang ada sebanyak Sembilan titik, pertama di Jl. Kol H Burlian (Check Point), R. Sukamto Cek Poin,SPBU Pahlawan (Check Poin), Simpang Charitas (Invoice), Sudirman (Check Poin), Simpang 8 ulu (Invoice), Depan Honda Astra (check Poin), Jl Wahid Hasyim (Check Point), Depan Bank Sumsel Babel Jakabaring (Check Point)," katanya di Kantor Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (6/1).

Sedangkan untuk mekanisme penilangan dia menjelaskan setiap pelanggar akan terekam pada setiap kamera yang telah terkoneksi pada ruang sistem yang dioperasikan oleh operator dari masing-masing lokasi. Kemudian hasil capture tersebut akan tercetak dalam bentuk surat yang ditujukan ke rumah terduga pelanggar yang sesuai dengan nomor plat kendaraan.

"Surat uang tadi tercetak akan dikirimkan oleh Pos Indonesia ke alamat tujuan pada satu atau dua hari setelah melanggar dan kemudian akan ditunggu selama seminggu untuk datang guna memberi konfirmasi atas pelanggaran," jelasnya.

Lanjut, dia juga menambahkan apabila terduga pelanggar enggan untuk memberikan konfirmasi maka data kendaraan akan terblokir. Namun, apabila pelanggar dapat hadir, maka akan diputuskan apakah akan ditilang atau tidak, lalu berapa besaran denda yang akan diminta, dan ketika sudah dipanggil dan diberikan besaran denda lewat Briva tapi terduga pelanggar tidak mau membayar, maka nomor kendaraan akan diblokir pada hari ke-19

"Karena semua pengguna kendaraan ini belum tentu pemiliknya maka akan kita pastikan dulu apakah dia yang melanggar atau tidak. Kalau tidak mau bayar data kendaraan akan kembali di blokir, dampaknya dia tidak bisa bayar pajak," bebernya lagi.

Ditempat yang sama, Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKP Sadeli, menambahkan bagi kendaraan tanpa nopol atau menggunakan plat bodong maka akan tetap terdata melalui Aming Behicle System.

"Pada saat terdata dihitungan kelima, ketiga atau yang kesekian, dan tercapture alarm sistem nanti akan berbunyi dan kami akan menghubungi petugas di lapangan untuk mengamankan pelanggar, kemudian untuk tindakan lebih lanjut fotonya akan tersebar ke kita sebagai barang bukti nantinya," jelasnya.

Kemudian hal sama juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan karena jasa rental, dia membeberkan bahwa yang akan menanggung denda tilang bukanlah pemilik kendaraan melainkan penggunanya.

"Semua akan tercatat dan kita akan pastikan kalau yang ditilang itu penggunanya bukan pemilik. Karena kadang tidak semua data itukan sesuai, seperti penjualan motor yang belum balik nama. Bahkan dengan ini kita akan lebih mudah mendapati kendaraan hasil curian," terangnya.

Diketahui hingga enam hari penerapan sistem ETLE ini, sudah ada sebanyak 26.071 pelanggar yang terekam dan didominasi oleh pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan pengaman seperti helm dan safety belt, dan penggunaan handphone saat berkendara. "Untuk satu hari ini saja ada sebanyak 7.982 Namun ini belum diurai jenis kendaraan," pungkasnya.