Dalam Sebulan, Polda Sumsel Sita 38,1 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dari Kurir

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung saat memimpin pres rilis ungkap Kasus narkoba selama satu bulan . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung saat memimpin pres rilis ungkap Kasus narkoba selama satu bulan . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengamankan 38,1 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi dalam kurun November hingga Desember 2023.


Sabu dan pil ekstasi disita dari empat orang tersangka yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dua di kota Palembang dan di Desa Segayam Kabupaten Muara Enim.

Ungkap kasus pertama petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus Dion Linata alias Aon. Ditangkap diringkus di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada 29 November 2023 siang dengan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 305,96 gram.

Tidak cukup disini petugas langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket besar seberat 4.2 kilogram.  

Kemudian pada 14 Desember 2023 pagi, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap dua orang masing-masing tersangka Sapril (33) dan Ariyansyah (34) di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim saat sedang mengendarai mobil.

Setelah digeledah, petugas mendapatkan barang bukti sabu sabu seberat 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 10 ribu pil ekstasi. yang disimpan di dalam tas warna hitam dan diletakkan di bagasi belakang mobil.

Tidak sampai disitu, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menangkap satu orang kurir di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Dari sini polisi menangkap tersangka Febry Fadly alias Lee dengan barang bukti 23,7 kilogram sabu yang disimpan dalam bagasi mobil Suzuki Baleno warna hijau yang terparkir di pinggir jalan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan barang bukti sabu sabu seberat 38,1 kilogram dan 10.000 pil ekstasi diamankan dalam kurun waktu dibulan November hingga Desember 2023 dengan empat orang tersangka yang berhasil ditangkap.

"Ada kemungkinan sabu sabu dan pil ekstasi ini akan diedarkan sebelum malam pergantian tahun baru. Kini masih terus akan kita kembangkan,"katanya kepada wartawan saat pres rilis Jumat (22/12).

Dikatakan Dolifar, untuk barang bukti 10 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang disita dari dua tersangka di Desa Segayam Kabupaten Muara Enim akan dibawa ke Kabupaten Pali.

"Kami belum bisa memastikan apakah para tersangka yang kami tangkap ini merupakan satu jaringan apa bukan, tapi berdasarkan pengakuan barang ini berasal dari Pekan Baru Riau. Status para tersangka ini kurir,"ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.