Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 6.370.484 Pemilih.
- Daftar Pemilih Sementara Kota Palembang Capai 1.233.140 Mata Pilih
- Jika Ada Salah Data Pemilih, Masyarakat Bisa Lapor ke KPU hingga 9 Mei
- Bawaslu Ingatkan KPU, Pembatasan Pemilih di TPS hingga 300 Orang Tak Sesuai UU
Baca Juga
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Provinsi Sumsel pada Pemilihan Umum 2024. Rapat pleno digelar di Hotel Amaris Palembang, Kamis (13/4).
Rapat pleno terbuka ini dihadiri perwakilan partai politik, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, data tersebut masih akan berubah karena pemerintah daerah masih melakukan perekaman KTP elektronik di dinas kependudukan dan catatan sipil.
"Sebagai ibukota Provinsi Sumsel, Kota Palembang memiliki jumlah DPS terbanyak dibanding 16 kabupaten/kota lainnya dengan jumlah DPS sebanyak 1.233.140 pemilih, yang terdiri dari 604.788 laki-laki dan 628.352 perempuan," katanya.
Lalu, Kabupaten OKU 271.982 pemilih, OKI 568.256 pemilih, Muara Enim 455.687 pemilih, Lahat 318.993 pemilih, Musi Rawas 300.907 pemilih, Musi Banyuasin 485.020 pemilih, Banyuasin 629.324 pemilih, OKU Timur 503.252 pemilih, OKU Selatan 316.789 pemilih.
Kemudian Ogan Ilir 318.595 pemilih, Empat Lawang 260.622 pemilih, Pali 144.711 pemilih, Musi Rawas Utara 143.678 pemilih, Pagaralam106.295 pemilih, Lubuk Linggau 168.309 pemilih, dan Prabumulih 144.924 pemilih.
"Pemilih yang berhak melakukan hak pilihnya adalah mereka yang memiliki KTP-el. Oleh karena itu, semua pihak harus mendukung program pemerintah," katanya.
- Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Launching Pilgub Sumsel 2024
- KPU Sumsel Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Partisipasi Pemilih di Sumsel Capai 85 Persen, Ketua KPU Ungkap Peran Media Sosial