Curi Motor PNS di Halaman Masjid, Dua Pemuda Tahun Baruan di Sel

Dua pemuda tertangkap mencuri motor di halaman Masjid/ist
Dua pemuda tertangkap mencuri motor di halaman Masjid/ist

Dua pencuri sepeda motor asal Desa Muncak Kabau, Dusun Proyek Sukaraja, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur yakni Lukman (19) dan Ruslan (25), diringkus anggota Reskrim Polsek Belitang I.


Kedua pelaku ditangkap satu hari sebelum pergantian tahun baru, Sabtu (31/12/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka Lukman dan Ruslan, terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol BG 5244 YAH milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wasito (57), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Rabu (28/12), sekitar pukul 18.30 WIB

Saat itu, korban hendak menunaikan salat magrib di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Masjid Jami Sabilil Muttaqin Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.

Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di halaman samping masjid dengan posisi stang terkunci. Setelah salat magrib dan hendak pulang, korban kaget karena sepeda motornya sudah hilang dicuri.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.15 juta, dan melapor ke Polsek Belitang I. Kemudian laporan korban ditindak lanjuti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

“Benar, selain kedua pelaku, anggota kita juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat Nopol BG 5244 YAH beserta BPKB dan STNK nya. Lalu satu topi dan satu jaket,” kata Kapolsek Belitang I, AKP Zahirin, Minggu (1/1/2023).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tantang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Zahirin.

Sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di Masjid Jami Sabilil Muttaqin Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.

“Iya pak, waktu itu korban sedang salat magrib dan motornya di parkirkan di samping masjid,” ujarn kedua pelaku.