Curi iPhone, Warga OKU Timur Dibekuk Polisi

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Curi dua unit hp, Ridwan (32) warga Desa Tanjung Kemala, Kelurahan Paku Sengkunyit Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur dibekuk polisi.


Diketahui Ridwan melangsungkan aksinya pada, Senin (30/1) sekitar pukul 08.00 WIB di dalam kamar ruko milik korban di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, pelaku mengambil dua unit HP merk iPhone 11 Pro.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi menjelaskan korban melaporkan kejadian tersebut pada, Senin (30/1) lalu, dirinya mengaku kehilangan dua unit HP merk iPhone yaitu iPhone 11 pro warna midnight green dengan IMEI. 353235108254157 dan iPhone 11 Warna Ungu dengan IMEI. 352899112979124.

Dikatakannya, pelaku juga mengambil satu buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp160 ribu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp21 juta dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.

"Setelah menerima laporan saya bersama  PS. Kanit Reskrim BRIPKA Dali Warsah dan anggota langsung melakukan penyelidikan yang dibantu oleh Kanit Pidum Polres Muara Enim IPTU Achmad Faizal Junaedi," katanya Selasa (14/2).

Kemarin, Senin (13/2) sekira jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Ridwan (32), saat dilakukan penangkapan dirinya kedapatan memegang 1 buah HP iPhone 11 pro warna midnight green dengan IMEI. 353235108254157 dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Buah HP merk iPhone 11 warna midnight green dengan IMEI. 353235108254157 milik korban, saat ini pelaku sedang dirawat di RSUD Prabumulih karena sakit asam lambung, akibat perbuatannya pelaku dikenakan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.