Curi 5 Botol Sampo di Minimarket, Dua Pemuda di OKU Timur Tertangkap Polisi

Dua pemuda yang tertangkap mencuri di minimarket Alfarmat Desa Sari Guna, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. (dok. Polisi)
Dua pemuda yang tertangkap mencuri di minimarket Alfarmat Desa Sari Guna, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. (dok. Polisi)

Dua dari tiga remaja asal Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap anggota Polsek Belitang II, lantaran kedapatan ngutil barang-barang di minimarket Alfamart Desa Sari Guna, Kecamatan Belitang Mulya.


Kedua pemuda yang tertangkap tersebut yakni, Rama Putra (21) dan seorang pelajar berinisial GDP (14). Sedang satu pelaku lagi berinisial MU (17), berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.

Kapolsek Belitang II, AKP Aston L Sinaga menjelaskan, ketiga pelaku beraksi pada Minggu (1/1) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Aksi ketiganya diketahui setelah terekam kamera CCTV yang ada di dalam minimarket.

“Saat itu, karyawan Alfamart tersebut sedang melayani pembeli. Lalu melihat satu pelaku tergesa-gesa keluar dari toko, dan dua pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor Supra X tanpa plat,” kata Aston Senin (2/1).

Karena curiga, lantas karyawan tersebut langsung mengecek rekaman CCTV dan melihat pelaku mengenakan kaos putih mencuri barang-barang dengan cara dimasukkan ke kantong celana serta diselipkan di pinggang.

“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku mencuri 1 shampo sunsilk, 2 shampo clear, 2 rejoice, 2 parfum morris, dan 1 parfum pucelle,”ujarnya.

Para karyawan alfamart yang sadar bahwa ketiga pemuda itu telah mencuri, langsung berupaya melakukan pengejaran dan menghubungi pihak kepolisian.

Hasilnya, kedua pelaku pun tertangkap ketika hendak kabur.

“Begitu mendapat informasi, anggota kita langsung melakukan pengejaran, hingga kedu pelaku telah berhasil diamankan di Desa Karang Sari, Belitang III. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara selama 5 tahun,

“Untuk satu pelaku yang kabur, masih dalam pengejaran,”jelas Aston.

Sementara, kedua kedua remaja tersebut hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Polsek Belitang II.

“Iyo pak, kami yang maling di alfamart itu. Kami idak sangko kalau terekam CCTV,” kata tersangka Rama Putra.