Tragedi wafatnya 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2019, diupayakan tidak terulang kembali di Pemilu Serentak 2024. Salah satunya, yaitu dengan mengubah aturan teknis pemungutan suara.
- Permahi Dorong Pemerintah Usut Kasus Dugaan Penambangan di Luar IUP Banjarsari Pribumi
- Laporan Kebobrokan Pejabat Kemenkeu Diduga Tidak Diproses, Fuad Bawazier: Ada Take and Give antara SMI dan Elite DJP
- Anggota DPR RI Irma Suryani Desak Penertiban Truk Batu Bara di Jalan Umum
Baca Juga
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara.
“Saat ini KPU RI sedang concern merancang kebijakan mitigasi agar hal tersebut tidak terulang kembali,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (27/4).
Ia menguraikan, bentuk mitigasi yang akan diatur dalam PKPU Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara hasil revisi, contohnya mengenai waktu pelaksanaan penghitungan suara.
“Nanti kan proses pemungutan dan penghitungan suara itu akan berakhir pada pukul 23.59 tanggal 14 Februari 2024,” urainya.
Meski begitu, Idham mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur pelaksanaan pencatatan Berita Acara hasil penghitungan suara bisa tidak langsung dikerjakan KPPS setelah selesai suara di suatu TPS dihitung.
Kebijakan tersebut, ditegaskan Idham, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada sekitar tahun 2018/2019 lalu.
“Dalam hal ini KPPS untuk menyelesaikan proses penghitungan suara dan penulisan berita acara hasil penghitungan suara, itu sampai dengan 12 jam sejak berakhirnya waktu penghitungan suara,” demikian Idham menambahkan.
- Istri Haedar Nashir, Siti Noordjannah Djohantini Jadi Pemilik Suara Terbanyak Muktamar Aisyiyah
- Terapkan Berdikari Bung Karno, Muhammadiyah Bangun Hotel Tanpa Utang
- Usai Dilantik Jokowi, Heru Budi Hadiri Rapat Paripurna Perdana dengan DPRD DKI