Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi sepanjang tahun 2023. Operasi ini sendiri berlaku di seluruh satuan tugas dan pangkalan militer yang ada di seluruh Indonesia.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Polisi Buntut Penjualan Senjata ke OPM
- Penampakan Rumah Mewah Anggota TNI yang Diduga Terlibat Penembakan Polisi di Way Kanan
Baca Juga
"Dengan operasi penegakan ketertiban dan operasi yustisi ini, penegakan hukumlah istilahnya yustisi. TNI dapat minimize pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit dan ini merupakan upaya kita dalam pembinaan personel," kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/3).
Adapun jenis pelanggaran yang disasar mulai dari hal-hal sederhana seperti penggunaan lampu rotator dalam mobil dinas. Atau pelanggaran - pelanggaran lainnya dengan menampilkan gaya hidup mewah di media sosial.
Bila terbukti melanggar, prajurit akan ditindak oleh Polisi Militer sesuai matra.
"Ini baik hukum pidana, hukum disiplin militer maupun berlalu lintas di dalam semua lini baik dari kedinasan maupun masyarakat," kata Yudo.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Polisi Buntut Penjualan Senjata ke OPM
- Penampakan Rumah Mewah Anggota TNI yang Diduga Terlibat Penembakan Polisi di Way Kanan