Capaian Baru 53,45 Persen, Pemkab Muba “Paksa” Warganya Suntik Vaksin

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mencatat, capaian vaksinasi di wilayah tersebut baru mencapai 53,45 persen. Hingga 7 November, batu 240.937 warga yang melaksanakan vaksinasi dari target sebanyak 450.831 orang.


Mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mengeluarkan kebijakan baru. Melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor 440/399 /KES/X/2021 Tentang Himbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Melalui Vaksinasi Untuk Mewujudkan Herd Immunity di Tempat Umum Wilayah Kabupaten Muba.

Warga Muba yang akan mengakses fasilitas umum wajib melakukan vaksinasi. "Setiap masyarakat yang akan mengakses fasilitas umum diwajibkan untuk melaksanakan vaksin dosis satu dan atau dosis dua," tegas Plt Bupati Beni Hernedi SIP.

Dalam surat edaran itu pula, diwajibkan pengelola tempat umum seperti pasar modern, perkantoran, cafe, hotel, acara seminar, pertemuan dan acara perlombaan olahraga agar seluruh pedagang, tamu, peserta atau pengunjung mengakses aplikasi PeduliLindungi.

“Masyarakat, pengguna jasa angkutan umum yang akan melakukan perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, setiap siswa yang berumur di atas 12 tahun wajib di vaksin dosis satu dan atau dosis dua,” tambahnya.

Bahkan Pemkab Muba juga terus berkolaborasi dengan TNI - POLRI untuk mempercepat tercapainya herd immunity di Kabupaten Musi Banyuasin, "Warga Muba kami imbau untuk ikut vaksinasi di fasilitas kesehatan dan gerai vaksinasi COVID-19 terdekat," pungkasnya.