Buruan Daftar, Dibutuhkan 6.525 Petugas KPPS Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di wilayah itu.


"Kami sudah mulai menerima berkas pendaftaran calon anggota KPPS," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya melalui anggota Divisi Sosialisasi Parmas, Pendidikan Pemilih, dan SDM Dony Mardianto.

Sesuai jadwal tahapan penerimaan KPPS ini, kata Doni, pengumuman pendaftaran petugas KPPS sudah dilakukan pada 1-6 Oktober 2020.

"Untuk penerimaan berkas baru/ pendaftaran KPPS ini dilakukan pada 7-13 Oktober 2020 di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan di Kabupaten OKU," katanya.

Dia mengemukakan, dalam pendaftaran tersebut pihaknya akan merekrut sebanyak 6.525 petugas KPPS untuk membantu KPU OKU dalam melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020.

Petugas KPPS ini, lanjut dia, nantinya akan ditugaskan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten OKU.

"Di OKU ada 725 TPS. Setiap TPS nantinya ditugaskan tujuh petugas KPPS ditambah dua anggota Trantib," katanya.

Adapun persyaratan dalam penerimaan calon petugas KPPS ini antara lain berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah kerja KPPS serta pendidikan paling rendah SMA sederajat.

"Dalam perekrutan ini juga tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.[ida]