Buronan Kasus Korupsi Bansos OKUT Diringkus

Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dipimpin Kasi E Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Wawan Setiawan berhasil meringkus Suroso, buronan kasus korupsi di wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur sejak 2011 silam. 


Suroso dibekuk Tim Tabur Kejati Sumsel dari tempat persembunyiannya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan atau terpidana ini sudah lama menghilang, perkaranya saja dari 2011, dan alhamdulillah berhasil kita amankan untuk segera kita bawa ke Lapas atau Rutan di Palembang guna menjalani hukuman yang telah diputus pengadilan," kata Wawan, Kamis (27/8/2020).

Lebih lanjut Wawan menambahkan, penangkapan terhadap buronan kasus korupsi di OKU Timur tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor :  SP.Ops- 11/L.6.1/Dti/08/2020 tertanggal 3 Agustus 2020 perkara tindak pidana khusus korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja Nomor: 548/PID.B/2010 tertanggal 6 Maret 2011, yang telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Suroso yang merupakan warga Dusun I, RT 03/01, Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumsel ini, didakwa bersalah karena terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang berasal dari APBN, untuk pembangunan konstruksi dan pengadaan sarana produksi peternakan (sapronak), serta perluasan areal kebun hijauan makanan ternak (HMT) seluas 50 ha di Kabupaten OKU Timur, dengan barang bukti uang pengganti kerugian negara yang dititipkan di Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp157 juta, digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Mardhi yang lebih dahulu menjalani hukuman.