Setelah satu tahun lebih buron, Leksi Yandi terpidana dugaan korupsi alat pencegahan Covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan berhasil ditangkap.
- FSOSS Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel ke Kejati
- Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung
- Kepala Dinas PUPR Banyuasin Jadi Tersangka, Dugaaan Kerugian Negara Rp800 Juta
Baca Juga
Leksi ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2) sekitar pukul 18:30 WIB.
Plt Asisten Intel Kejati Sumsel AKA Kurniawan membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu buronan terpidana atas nama Leksi Yandi.
“Penanganan perkara ini berasal dari Kejari OKU Selatan yang disidangkan oleh PN Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau disebut In Absenstia,” kata AKA saat pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (5/2) malam.
Dia menyebutkan, semua ini bagian dari pembelajaran untuk semua para tersangka, apabila dipanggil oleh pihak Kejaksaan agar menghadiri panggilan tersebut.
“Sehingga bisa memberi pembelaan atas tuduhan yang dituduhkan baik dari jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum. Apabila tidak hadir, mereka akan kehilangan hak untuk melakukan pembelaan. Hanya masalah waktu, akan kami tangkap,” katanya
Lebih jauh, AKA menyebutkan, Kepala Kejati Sumsel telah memerintahkan untuk segera mendata semua daftar buronan kejaksaan di Sumsel. “Akan segera ditangkap, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,” pungkasnya.
- FSOSS Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel ke Kejati
- Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Banyuasin, Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung
- Kepala Dinas PUPR Banyuasin Jadi Tersangka, Dugaaan Kerugian Negara Rp800 Juta