Buron Sebulan, Pelaku Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera Sembunyi di Rumah Mertua

Ginda Lesmana pelaku pembunuhan di bawah jembatan Ampera Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Ginda Lesmana pelaku pembunuhan di bawah jembatan Ampera Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap  Ginda Lesmana alias Gandi lantaran terlibat aksi pembunuhan Rocki alias Ongki.


Ginda ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya yang berada di Jalan Mayor Zen, Lorong Ampera I, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (29/1) malam.

Pelaku Ginda mengatakan, pembunuhan itu terjadi di Jalan KH Azhari, tepatnya di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (5/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadiannya bermula ketika dia bersama pelaku utama berinisial FL yang masih buron dan korban Ongki menenggak minuman keras (miras) jenis tuak di bawah Jembatan Ampera.

“Saya tidak kenal dengan korban. Tetapi dengan pelaku FL saya kenal sama-sama juru parkir motor di lokasi. Pelaku FL terlibat cekcok mulut dengan korban Pak,” katanya saat pers rilis, Selasa (30/1) sore.

Kemudian, FL mengambil pisau yang disembunyikan dia dan mengejar korban Ongki. Saat itulah, temannya menghunuskan pisau ke arah korban secara berulang kali.

“Saya kejar FL, karena dia mengambil pisau yang saya sembunyikan. Saya takut terlibat, jadinya pisau itu mau saya rebut lagi. Tetapi sudah terlambat, FL keburu menikam korban,” ungkap Gandi.

Saat mengambil pisau miliknya yang tergeletak di lokasi, lanjut Gandi, dia melihat korban Ongki berdiri dan mendekatinya sembari menyangka dia mau ikut-ikutan perkelahian itu.

“Saya lihat, dia pegang pinggang seperti mau mencabut senjata. Saya itulah, saya memukul dia di bagian dada dan menendangnya Pak. Kemudian saya ikut melarikan diri,” tutur Gandi.

Masih dikatakan Gandi, setelah kejadian tersebut dia melarikan diri ke rumah mertuanya dan bersembunyi di sana. Selama buron dirinya berdagang serta ikut mertuanya jaga malam.

“Setelah istri saya melahirkan, saya sudah berniat mau menyerahkan diri Pak. Saya benar-benar menyesal dan tidak menyangka kalau kejadiannya akan seperti ini,” ucap juru parkir ini.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan satu dari dua pelaku pembunuhan.

“Setelah mendapati kejadian itu, kita melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di lapangan. Hingga akhir satu pelaku berhasil kita amankan,” tambah dia.

Masih dikatakan Harryo, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

“Motifnya belum diketahui, karena kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama. Kita juga mengimbau agar segera menyerahkan diri, karena akan terus kita kejar,”jelas Kapolres.