Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) melaporkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) ke Ombudsman Perwakilan Sumsel, Selasa (4/8/2020).
- Hujan Angin Ganggu Aliran Listrik, PLN Gerak Cepat
- Inflasi dan Utang Argentina Meroket, Warga Salahkan Pemerintah yang Main-main dengan IMF
- Protes Latihan Militer China, Gedung Putih Panggil Duta Besar Qin Gang
Baca Juga
Laporan tersebut terkait kebijakan Bupati OKI yang menerbitkan izin usaha perkebunan atau izin lokasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT BHP diatas lahan gambut.
"Kebijakan yang dikeluarkan Bupati OKI itu melanggar UU Nomor 32/2009. PP Nomor 71/2014, PP Nomor 57/2016, Inpres Nomor 8/2018, dan Inpres Nomor 5/2019, yang menyebabkan pencaharian masyarakat, nelayan dan petani di rawa gambut terancam hilang, dan akan terjadi kekeringan di lahan gambut serta kemudian akan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)," kata Ketua KRASS, Dede Chaniago.
Ia menilai, kebijakan tersebut juga telah membiarkan dan atau ikut serta atas perdamaian sepihak 75 hektar dan konflik lahan seluas 1.400 hektar. Selain itu, ada juga konflik antara masyarakat Kecamatan Air Sugihan, Desa Margatani, Trimulya, Tepung Sari di Kabupaten OKI dengan PT SAML yang menyebabkan sawah masyarakat digusur dan saat ini tidak bisa bersawah lagi.
Sementara itu, Prana Susiko Asisten Penerima Laporan Ombudsman Sumsel mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan akan dibawa ke rapat pleno.
"Setelah itu barulah kita berkomunikasi kembali kepada pelapor," ringkasnya.
- Ramalan Dukun Peru: Kematian Pele, Berakhirnya Perang Ukraina hingga Bencana di Amerika Utara pada 2023
- Aduh ! Ditemukan Lagi Obat Kadarluarsa di Toko yang Sama
- Erdogan Konfirmasi Penangkapan Tokoh ISIS Bashar Hattab Ghazal al Sumaidai di Turki