Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Nasdem resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore (28/3).
- Diperiksa Kejati Sumsel Soal Program Serasi, Ini Kata Plt Kadis Pertanian PALI
- Viral, Aksi Pencuri Kotak Amal di Palembang Terekam CCTV
- Kasus Penganiayaan Mahasiswi, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditangkap
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ben Brahim dan Istrinya, Ary Egahni telah keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.44 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, keduanya sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan tangannya diborgol. Suami istri itu pun digiring petugas KPK untuk ditampilkan kepada publik pada kegiatan konferensi pers pengumuman dan penahanan terhadap keduanya.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.
"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (28/3).
Brahim dan Ary kata Ali, diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
"Mudah-mudahan hari ini kami bisa segera sampaikan juga konstruksi perkara ini secara utuh, pasal-pasalnya dan identitas dari para tersangka yang sudah kami sampaikan," pungkas Ali.
- Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Sabet Penghargaan Terbaik dalam Penanganan Kasus Korupsi 2024
- KPK Tindak 597 Perkara dan Pulihkan Aset Rp2,49 Triliun
- Susul Sayembara 8 Miliar, KPK Terbitkan Ulang Surat DPO Harun Masiku